Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Century
KPK Targetkan Kasus Century Selesai Akhir 2012
Thursday 16 Feb 2012 02:51:15

Abraham Samad (Foto: Twitter.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan untuk menyelesaikan kasus bailout Bank Century pada akhir 2012 mendatang. Makin cepat skandal tersebut diselesaikan, maka akan terhindar dari praktik politisasi.

"Untuk menghindari politisasi yang terjadi, kasus Century harus diselesaikan tahun ini juga,” kata Ketua KPK Abraham Samd dalam rapat bersama Timwas Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2).

Menurut dia, untuk mempercepat proses tersebut, KPK tengah mengumpulkan para ahli yang memiliki kredibilitas dalam memberikan masukan. Hal ini untuk mendapatkan perimbangan penilaian atas saksi yang disodorkan Timwas DPR. “Dalam kasus Century ini, pasti berpotensi setiap ahli memiliki sudut pandang yang berbeda-beda,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakab bahwa dirinya takkan terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kasus tersebut. Alasannya, ia sempat menjabat sebagai penasihat hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berkaitan erat dengan kasus Bank Century,

"Saya tahu dari dulu saya tak bisa, karena takut terlibat conflict of interest. Atas dasar itu, saya lebih banyak memfasilitasi. Saya tidak akan ambil vote (suara-red), lebih banyak melakukan tindakan proses," kata dia.

Ia pun menjamin tidak pernah melakukan tindakan yang mempengaruhi pemeriksaan kasus itu. Pasalnya, setiap gerak-geriknya terkait Century, selalu diawasi empat pimpinan KPK lainnya. Apalagi sistem kepemimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. “Saya memang pernah menjabat sebagai penasihat LPS. Tapi semua itu sudah terbuka dalam uji kelayakan, saat seleksi pimpinan KPK,” tandasnya.

Dalam rapat KPK dengan Timwas Century DPR tersebut, menghasilkan lima kesimpulan. Hal itu antara lain; Timwas Century mendorong KPK untuk menindaklanjuti sembilan temuan BPK tahap pertama, 13 temuan BPK tahap kedua dan dua info tambahan; dan Timwas mendorong KPK untuk memperkuat kapasitas KPK dalam pengusutan kasus Century

Selanjutnya, untuk menjaga netralitas dan mendapat data akurat, pimpinan Timwas Century menyepakati permintaan ahli yang diusulkan oleh KPK; Timwas menyetujui mengenai penjelasan KPK terkait proses dan progres hasil penyelidikan KPK akan disampaikan di kantor KPK; dan Timwas Century berjanji menyelesaikan kasus Century selambat-lambatnya akhir 2012 sesuai dengan koridor hukum.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Kasus Century
 
Asia Sentinel Akhirnya Minta Maaf Ke SBY, Partai Demokrat dan Rakyat Indonesia
 
SBY: Tangkap dan Penjarakan Saya Kalau Fitnah Itu Benar
 
Demo HMS Tuntut Sri Mulyani dan Boediono Mesti Dimeja Hijaukan terkait Kasus Bank Century
 
Diluncurkan, Buku Tim Sembilan Membongkar Skandal Century
 
Timwas Century Minta Pemerintah Serahkan Potensi Aset Yang Bisa Dikembalikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]