Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Cek Pelawat
KPK Tanyakan Adang Soal Kedekatannya dengan Miranda
Tuesday 17 Jan 2012 17:07:35

Adang Daradjatun beberapa waktu lalu, sempat memperlihatkan foto dirinya dan Nunun Nurbaeti bersama Miranda Goeltom dalam sebuah acara resepsi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun telah menuntaskan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap cek pelawat bagi istrinya sendiri, tersangka Nunun Nurbaeti. Pemeriksaan terhadapnya selama lebih dari dua jam itu, berlangsung lancar.

Dalam pemeriksaan tersebut, mantan Wakapolri ini mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan terkait hubungannya dengan Miranda Swaray Goeltom. "Saya ditanya soal kenal tidak dengan Miranda Goeltom ? Saya jawab kenal. Tidak mungkin saya tidak," kata Adang kepada wartawan, usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1).

Namun, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, tidak menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Miranda. Purnawirawan bintang tiga polisi tersebut, hanya menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui kasus suap itu, saat istrinya Nunun Nurbaeti dipanggil dalam pemeriksaan pertama di KPK beberapa tahun yang lalu.

“Hanya itu yang ditanyakan penyidik kepada saya. Penyidik sama sekali tidak menenayakan soal asal-usul cek perjalanan yang mengalir ke anggota dewan. Justru saya tahu persis kasus ini, setelah ibu (Nunun Nurbaeti) dipanggil dalam rangka penyelidikan. Saat itulah saya baru tahu," jelas calon gubernur DKI Jakarta yang dikalahkan Fauzi Bowo tersebut.

Adang membantah tudingan bahwa dirinya ikut memberikan arahan kepada sejumlah anggota Fraksi TNI-Polri DPR saat itu, untuk memilih Miranda Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI pada Juni 2004 lalu. “Itu tidak logis (memberikan arahan). Logikanya, bagaimana saya bisa minta ke Fraksi TNI/Polri untuk memilih seseorang,” tandasnya.

Sedangkan mengenai proses hukum Miranda Goeltom, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Begitu pula dnegan Miranda yang hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka. "Itu kan terserah KPK. Saya tidak akan ikut-ikut penyidikan terhadap orang lain. Itu bukan wewenang saya,” kata Adang.

Ditanya sejauhmana kedekatannya bersama sang istri Nunun Nurbaeti dengan Miranda Goeltom sebagaimana foto-foto yang pernah ditunjukkannya beberapa waktu lalu, Adang malah enggan menanggapinya. Ia malah tertawa lebar. Menurutnya, ia tidak perlu menjawabnya, karena sudah pernah disampaikan kepada wartawan dalam beberapa waktu lalu. “Kan sudah pernah saya katakana,” seloroh Adang sambil memasuki mobilnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Senior Gubernur BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom. Pengusaha wanita itu diduga memberikan cek perjalanan kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Cek pelawat itu berjumlah 480 lembar dengan nilai total mencapai Rp 24 miliar.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Cek Pelawat
 
KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
 
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
 
Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
 
Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
 
Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]