Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Buol
KPK Tangkap Tiga Orang Yang Diduga Terlibat Kasus Buol
Thursday 28 Jun 2012 23:33:40

Salah yang ditangkap KPK (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pada hari Rabu (27/6), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengiring tiga orang yang diduga masih terkait dugaan penyuapan di Buol, Sulawesi Tengah. Ketiga orang itu berinisial G, D, dan S.

Ketiganya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, setelah penyidik KPK menangkap seorang lainnya bernisial A di Buol, Selasa (26/6).

Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, ketiga ditangkap setelah diikuti tim penyidik KPK, dari bandara Gorontalo menuju bandara Soekarno-Hatta Cengkareng. "Hari ini kami berhasil menangkap satu orang dan mengamankan dua orang lainnya. Sedangkan tersangka berinisial A, sedang dalam perjalanan menuju Jakarta," katanya saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu malam.

Meski demikian, dari ketiganya, baru A dan G yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, sedangkan D dan S masih ditelusuri keterlibatannya. Kemarin malam, G, D, dan S menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Menurut Bambang, baik A,G, D, dan S bukanlah penyelenggara negara. Informasi dari KPK menyebutkan, A adalah Anshori, General Manager sebuah perusahaan minyak kelapa sawit sedangkan G adalah Gondo Sudjojo, direktur operasional perusahaan milik tersebut.

KPK menduga keempat orang tersebut menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol. Bambang mengatakan, KPK masih menelusuri jejak pihak lain yang diduga terlibat.

"Kami mohon, ada beberapa bagian dari proses yang sedang kami lakukan dan belum bisa diberitahukan kepada media agar operasi pasca tangkap tangan di Buol ini bisa sukses," ujarnya. (kmc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Suap Buol
 
Selepas Diperiksa KPK Totok Lestiyo Memilih Kabur dari Wartawan
 
Saiful Mujani Kembali Dipanggil KPK
 
Kasus Suap Bupati Buol, KPK Tetapkan Toto Listyo Sebagai Tersangka Baru
 
Divonis 7 Tahun 6 Bulan Penjara, Amran Batalipu Ajukan Banding
 
Usai Vonis, Hartati: KPK Salah Menentukan Pasal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]