JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ada yang berbeda dari penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini. Dimana dari tiga pelaku dugaan suap yang tertangkap tangan, hanya dua yang disebutkan inisialnya, tetapi satunya lagi tidak.
Menurut Karo humas KPK, Johan Budi, ketiganya kedapatan melakukan praktek suap-menyuap dalam kepengurusan pajak, di sebuah rumah makan di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.
“Ada tiga orang yang ditangkap yaitu TH seorang pegawai pajak, lalu seseorang yang diduga ada hubungan saudara dengan TH, dan seorang pengusaha berinisial JG," ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu malam (6/6).
Saat ditanya wartawan, mengenai inisial saudara TH, Johan enggan menjelaskan. Dirinya hanya mengungkapkan bahwa hal itu masih butuh penyelidikan.
Selain inisial orang yang diduga saudara TH, Johan juga enggan menjelaskan lebih rinci mengenai JG pengusaha yang diduga pelaku penyuapan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, TH diduga bernamaTomy Hendratno dan JG diduga bernama James Gunarjo.
Kembali ke persoalan penangkapan. Johan menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal rencana transaksi tersebut yang diterima KPK tadi pagi. TH dan JG tampak tiba di sebuah rumah makan di Tebet, sekitar pukul 14.00 WIB. Keduanya pun terlibat pembicaran sambil makan siang.
Kemudian, terlihat JG menyerahkan uang yang dibungkus amplop cokelat kepada TH. Tak lama setelah itu, empat orang penyidik KPK langsung menggrebek TH, JG dan satu orang yang diduga saudara TH.
Johan menambahkan, TH saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Kosultasi kantor Pajak Sidoharjo. Dan JG adalah seorang pengusaha yang asalnya masih dalam penyelidikan. “Sedang kita kembangkan, perusahaannya bisa dari Jatim, bisa juga dari Jakarta," ucapnya.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan uang sekitar Rp 300 juta dalam penangkapan ini. Hingga berita ini disusun, petugas masih memeriksa intensif kepada pegawai pajak tersebut bersama orang yang diduga sebagai pihak pemberi uang.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Fuad Rahmany juga enggan memberikan lebih rinci identitas pengusaha itu. Ketika ditanya apakah pengusaha itu berasal dari Bhakti Investama, ia mengelak. "Saya belum dapat infonya," kata dia.
Jabatan TH Lebih Tinggi Dari Gayus Dan Dhana.
Dedi menjelaskan, sebagai Kepala Seksi di kantor Pajak Pratama Sidoarjo, TH bertugas mengawasi pekerjaan para account representative yang menjadi anak buahnya."Di mana account representative hanya melakukan pengawasan, juga menjadi tempat konsultasi para wajib pajak, diskusi, account representative bisa memberi jawaban sesuai peraturan perundangan," ungkapnya.
Sehingga lebih dari 10.000 wajib pajak yang ditangani tempat TH bekerja. Yang terdiri dari perorangan maupun suatu badan. "Dan pangkat TH jelas lebih tinggi dari Gayus dan DA,” ungkap Dedi.
Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan 1X24 jam di lantai 7 gedung KPK untuk menaikkan statusnya di kasus tersebut ke penyidik. "Kami punya waktu 1X24 jam. Saat ini mereka berstatus terperiksa," kata Johan. (dbs/bhc)
|