Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
OTT KPK Terkait Kasus Tanah
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
Thursday 06 Mar 2014 12:46:18

Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Syahrul R Sampurnajaya (SRS).(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menahan tersangka baru Syahrul R Sampurnajaya (SRS), dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat. Penahanan ini terkait kepentingan penyidik di dalam merampungkan berkas eks Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bogor ini.

"Penyidik memutuskan menahan tersangka SRS, terkait TPK. TPBU Bogor," ujar Jubir KPK, Johan Budi SP melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (5/3).

Menurut Johan, Syahrul akan menempati rumah tahanan KPK cabang Pomdam Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. "Untuk 20 pertama, di Rutan Guntur," ujarnya kembali.

Sebelumnya KPK juga telah melakukan pengeledahan pada Jumat (28/2) lalu di ruang kantor Syahrul yang terletak di gedung PT Bursa Berjangka, Thamrin, Jakarta Pusat.

"Penggeledahan dilakukan di PT Bursa Berjangka di Thamrin, Jakarta berkaitan penyidikan KPK terkait pemberian izin lokasi TPBU di kab Bogor dengan TSK SRS," terang Johan saat itu.

Selain itu, lanjut Johan penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan uang milyaran rupiah.

"Penyidik telah menyita beberapa dokumen dan juga uang senilai USD200 ribu (sekitar Rp2 M). Dolar ini ditemukan di ruangan kepala keuangan," pungkasnya.

Diketahui tersangka SRS diduga sebagai pemegang saham PT Garindo Perkasa yang akan menggarap proyek TPBU, sementara Direkturnya telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka dalam kasus ini, karena memberi hadiah uang kepada Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher.

Sementara itu sebelumnya, pada 10 Januari 2014 KPK menetapkan SRS sebagai tersangka. SRS selaku Kepala Bappebti diduga telah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewaijbannya terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF dan/atau terkait jabatan Kepala Bappebti.

Atas perbuatan tersebut, SRS disangkakan melanggar pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh tersangka SRS terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF ini merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pemberian izin lokasi untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor.

Dalam kasus tersebut, SRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(kpk/bhc/dar)


 
Berita Terkait OTT KPK Terkait Kasus Tanah
 
KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Lahan Kuburan Bogor
 
Kasus Suap Izin Lahan Pemakaman, KPK Tetapkan SRS Tersangka
 
Kembangkan Kasus, KPK Akan Panggil Bupati Bogor Rachmat Yasin
 
KPK Terus Telusuri Keterlibatan Bupati Bogor
 
Johan Budi: Berkas 3 Tersangka Korupsi Makam Bogor P 21
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]