JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 – 2011 dan tahun 2012 - 2013, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka korupsi SDA atau Suryadharma Ali mantan Menteri Agama Republik Indonesia. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, SDA telah ditetapkan sebagai tersangka. SDA selaku Menteri Agama diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010 – 2011 dan tahun 2012 - 2013.
Usai menjalani 9 jam pemeriksaan, SDA keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye yang menjadi ciri khas seragam tahanan komisi anti korupsi tersebut setelah sekitar 8 jam diperiksa oleh tim penyidik KPK.
Sementara, Suryadharma Ali (SDA) mengaku kecewa dikenakan status penahanan oleh KPK. Pasalnya, pemeriksaan yang dijalaninya belum masuk pada materi yang disangkakan. Dirinya menuduh adanya motif dendam di balik penahanan.
"Belum sampai pada materi yang disangkakan tapi tiba-tiba saya disodorkan surat perintah penahanan dan saya menolak menandatangani surat perintah penahanan itu berikut berita acaranya," kata SDA, usai diperiksa di Kantor KPK, Jumat (10/4).
Dirinya merasa tidak diperlakukan secara adil oleh badan antikorupsi tersebut. Alasannya, sejak ditersangkakan pada Mei 2014 hingga kini belum ada hasil penghitungan kerugian negara yang resmi dari perkara korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
"BPK maupun BPKP belum mengeluarkan keterangan tentang kerugian negara, lalu apa yang dikorupsi kalau kerugian negaranya tidak ada ? Apalagi sampai Rp 1,8 triliun kira-kira mengambilnya bagaimana ? Menaruhnya bagaimana ? Itu saja sulitnya sudah minta ampun," kata SDA yang juga sebagai mantan Ketua Umum PPP.
Dikatakan, upaya praperadilan yang ditempuhnya semata-mata untuk mencari keadilan bukan melawan KPK. SDA meyakini penahanan yang dikenakan kepadanya adalah bentuk pembalasan karena telah mempraperadilankan KPK.
"Bisa jadi saya ditahan mulai hari ini sebagai bentuk balas dendam kepada saya karena saya melakukan praperadilan," jelasnya.
Atas perbuatannya, SDA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana.(dbs/beritasatu/bh/sya) |