Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Suap Hakim Ad Hoc
KPK Tahan Presdir Onamba WN Jepang Di Rutan Cipinang
Saturday 12 May 2012 03:36:40

Karo Humas, Johan Budi di Gedung KPK ( Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Seorang warga negara Jepang, Shiokawa Toshio (ST) diduga melakukan suap Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, Imas Dianasari guna memenangkan gugatan serikat pekerja perusahaanya.

Menurut Karo Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi pihaknya telah memeriksa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia ini. Dan untuk kepentingan penyidikan ST ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta. "Yang bersangkutan (ST) ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," katanya saat dihubungi wartawan, Kamis(11/5) malam.

Johan menambahkan, penahanan ST ini, merupakan pengembangan penyidik KPK atas kasus suap Hakim Imas Dianasari untuk memenangkan PT Onamba Indonesia melawan serikat pekerjanya.

"ST diduga memiliki peran dalam menyuap Hakim Imas, melalui anak buanya karyawan PT Onamba Indonesia, Odih Juanda,"tambahnya.

Dan perbuatan ST, telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU no. 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. "Karena diduga bersama-sama telah memberi uang kepada hakim Imas Dianasari terkait putusan perkara hubungan industrial, yaitu gugatan dari serikat pekerja terkait pemutusan hubungan kerja akibat mogok kerja," imbuh Johan.

Selain itu ST juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 dalam UU yang sama ,karena bersama sama dengan Imas Dianasari melakukan penyuapan kepada hakim MA agar dalam putusan kasasi menolak gugatan serikat pekerja.

Sementara itu, pada kesempatan yang terpisah pengacara PT Onamba, Syafruddin Lubis, menilai penetapan STsebagai tersangka oleh KPK sangatlah kabur. "Untuk dapat menyatakan seseorang menjadi tersangka harus ada dua alat bukti. KPK hanya mengacu pada putusan Pengadilan Negeri," ujarnya.

Lagipula, kata Syafruddin, vonis terhadap Odih Juanda, Manajer Administrasi PT Onamba, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht). "Maka sangat sumir menetapkan Shiokawa menjadi tersangka," jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Syafruddin, KPK juga belum pernah memanggil ST dan memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka. "Saya sebagai kuasa hukum PT Onamba, masalah Shiokawa sudah dinyatakan tersangka tapi belum ada pemanggilan sebagai tersangka dari KPK," imbuhnya.

Kasus ini berawal ketika PT Onamba Indonesia menang atas gugatan serikat pekerja di PN Bandung, Kemudian Serikat Pekerja mengajukan kasasi. Saat akan diproses, KPK berhasil menangkap Imas dan karyawan PT Onamba Indonesia Odih Juanda seusai melakukan transaksi penyerahan uang di Bandung, serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta.

Oleh Hakim Pengadilan Tipikor PT Bandung, Imas Dianasari divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan Odin divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dendan Rp150 juta. (dbs/biz)


 
Berita Terkait Suap Hakim Ad Hoc
 
KPK Tahan Presdir Onamba WN Jepang Di Rutan Cipinang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]