JAKARTA, Berita HUKUM - Dua pegawai pajak yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dijebloskan ke dalam tahanan KPK. 2 orang tersebut yakni M. Dian Irawan, dan Eko Darmayanto.
Kedua pagawai pajak ini tertangkap tangan saat menerima suap dari wajib pajak PT The Steel.
"Mereka tertangkap tangan oleh KPK, dan hari ini KPK juga melakukan penahanan terhadap tersangka, (DIN) di Rutan Jakarta Timur cabang KPK," ujar Johan Budi.
Ditambahkannya, sementara itu pegawai pajak lainya (MDI) ditahan di rumah tahanan Guntur milik Pomdam Jaya, sedangkan pihak penyuap Teddy ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Efendy di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Dan keempatnya mereka dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, mereka berhasil diringkus KPK, dalam (OTT) diareal Bandara Soenarno Hatta, dua orang merupakan penyidik dan pemeriksa pajak, pada kantor wilayah Jakarta Timur.
Keduanya tak berkutik setelah menerima uang sebesar 300 dollar Singapura atau setara dengan Rp 2,3 miliar. Duit ditemukan dalam palstik hitam dan diletakan dalam mobil Toyota Avanza di terminal III Soeta. Dari pegawai PT The Master Stee Teddy ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur.(bhc/put) |