Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Jaksa
KPK Tahan 3 dari 5 Tersangka OTT Suap Jaksa Kejati Jawa Barat
2016-04-13 03:17:21

Konferensi Pers Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyaksikan penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang sebesar RP 528 juta hasil OTT KPK OTT Suap Jaksa Kejati Jawa Barat, Selasa (12/4).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga dari lima tersangka, yaitu Ojang Sohandi (OJS) sebagai Bupati Subang, Lenih Marliani (LM) pihak Swasta dan Deviyanti Rochaeni (DVR) sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

"Kejadian lagi. yang harus saya sampaikan lagi dengan rasa prihatin. Jadi, KPK gelar OTT pada hari Senin, 11 April 2016 sekitar jam 07 Wib pagi di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan pada jam 13.40 Wib di Subang Jawa barat," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, saat konferensi pers, Selasa (12/4).

Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di beberapa Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Tersangka DVR ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK dan LM di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur. Sedangkan, tersangka OJS sebagai Bupati Subang periode 2013-2018, di Rutan Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkanLIMA ORANG sebagai tersangka. Selain ketiga tersangka OJS, LM dan DVR, KPK menetapkan dua orang lainnya yaitu Jajang Abdul Kholik (JAH) sebagai Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Pemkab Subang dan Fahri Nurmallo (FN) sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka FN saat ini telah dimutasi ke Kejati Jawa Tengah. Sementara, JAH merupakan salah satu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014 yang perkaranya sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani proses persidangan di PN Tipikor Bandung.

Tersangka OJS, LM dan JAH diduga memberi hadiah atau janji kepada DVR dan FN, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dana kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.

Kepada ketiga tersangka OJS, LM dan JAH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, tersangka OJS juga disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan, tersangka DVS dan FN yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b dan/atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Senin (11/4). Saat itu, KPK mengamankan tiga orang dari dua lokasi berbeda. Sekitar pukul 07.00 WIB KPK mengamankan LM di sekitar kantor Kejati Jawa Barat dan DVR di kantor Kejati Jawa Barat sesaat setelah serah terima uang yang diduga suap dari LM kepada DVR. Dari tangan DVR, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 528 juta. Kemudian tim bergerak ke Subang dan menangkap OJS sekitar pukul 14.00 WIB. KPK mengamankan uang sejumlah Rp 385 juta dari tangan OJS.(kpk/bh/sya)


 
Berita Terkait Jaksa
 
Santoso: Berantas Mental Preman di Korps Adhyaksa
 
Pemkot Kupang Apresiasi Kajati NTT Dr Yulianto
 
DPR Setujui RUU Kejaksaan Menjadi UU
 
RUU Kejaksaan Sebagai Upaya Mantapkan Peran dan Kedudukan Kejaksaan
 
Kajati DKI Jakarta Melakukan Kunker dan Waskat ke Kajari Jakpus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]