Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Cek Pelawat
KPK Siap Ungkap Aktor Utama Suap Cek Pelawat
Tuesday 20 Dec 2011 01:07:18

KPK masih belum dapat memastikan keberadaan Miranda Swaray Goeltom meski telah dicegah berpergian ke luar negeri (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berjanji mengungkap aktor utama di balik kasus suap cek pelawat terhadap puluhan politisi Senayan dalam pemenangan Miranda Swaray Gultom sebagai Deputi Senior Gubernur Senior BI.

Abrahan sepakat bahwa tersangka Nunun Nurbaeti hanyalah kurir dari pemberian cek kepada para anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 lalu. Istri mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Adang Daradjatun itu merupakan pintu masuk dalam mengungkap dalang kasus ini.
"Tersangka Nunun Nurbaeti itu, hanya pintu masuk. Kami akan ungkap aktor di belakangnya. Caranya bagaiman, akan kami bahas bersama dengan pimpinan KPK," kata Abraham di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12).

Sementara itu, Wakil ketua KPK Busyro Muqoddas merasa yakin bahwa Miranda Goeltom masih berada di Indonesia. Namun, pihaknya belum dapat memastikan lokasi sebenarnya dari keberadaannya tersebut. “kami tidak tahu persisnya, tapi yang jelas masih di Indonesia," ujarnya.

Sedangkan karo Humas KPK Johan Budi SP membenarkan bahwa KPK berencana memanggil Miranda. Namun, belum ada kepastian mengenai waktu. "Ibu Miranda belum dipanggil terkait kasus ini, tapi rencana pemanggilan itu ada. Tapi saya tidak tahu itu kapan, karena penyidik yang menentukannya,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK terhitung mulai Senin (12/12) lalu, melakukan pencekalan terhadap Miranda Swaray Goeltom. Permohonan cekal itu sudah diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pencegahannya ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Paspor Miranda pun sudah dicabut.

KPK juga pada 26 Oktober 2010 lalu meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah Miranda Goeltom bepergian ke luar negeri. Permintaan itu berlaku selama satu tahun. Artinya, pencegahan itu berakhir pada 26 Oktober 2011 lalu. Saat cekal dikeluarkan, Miranda juga masih berstatus sebagai saksi pada kasus suap cek perjalanan yang diterima politisi DPR untuk melancarkannya menduduki posisi itu.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah anggota serta mantan anggota Dewan mendesak KPK untuk menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini mengingat hubungan tersangka Nunun Nurbaeti dan Miranda Goeltom sangat dekat. Namun, penyidik belum dapat memperoleh bukti. Penentuan nasib Miranda, dikatakan KPK ada di tangan Nunun.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Cek Pelawat
 
KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
 
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
 
Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
 
Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
 
Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]