Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Segera Panggil Wayan Koster
Friday 14 Oct 2011 14:55:23

I Wayan Koster (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil anggota Komisi X DPR dari PDIP I Wayan Koster. Ia akan dimintai keterangannya dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI/2011.

Rencana pemanggilan Wayan Koster ini disampaikan Karo Humas KPK Johan Budi dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (14/10). "Kami memang berencana untuk segera memanggil Wayan Koster," kata dia.

Namun, Johan belum dapat memastikan jawal pemanggilan terhadap anggota DPR asal Bali tersebut. Hal ini kemungkinan akan lebih dulu dibahas oleh tim penyidik kasus tersebut. "Yang pasti bukan sekarang (menunggu hasil pembahasan dari tim penyidik)," tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, nama Wayah Koster muncul dalam kasus ini, karena pengakuan mantan anak buah Nazarudin, Wakil Direktur Keuangan PT Permai Grup Yulianis yang membeberkan adanya aliran dana dalam proyek wisma atlet yang bernilai Rp 191 miliar itu, mampi ke sejumlah politisi Senayan. Koster dituding menerima Rp 9 miliar.

Yulianis juga menyebut nama Angelina Sondak turut mendapatkan sejumlah dana dalam upaya menggiring proyek wisma atlet itu disetujui DPR. Begitu pula dengan Nazaruddin yang ikut menuding Angelina yang mendapat Rp 8 miliar. Lalu diteruskan ke Mirwan Amir untuk selnjutnya diserahkan kepada Anas Urbaningrum dan Jafar Hafsah sebesar Rp 1 miliar.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]