Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Segel 5 Mobil Mewah LHI
Tuesday 07 May 2013 19:54:22

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut ada lima mobil mewah yang telah disegel KPK terkait dengan tersangka suap kasus kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).

Dari kelima mobil tersebut, kata Johan, belum ada satu pun yang bisa dibawa ke gedung super body itu.

"Tim sudah meluncur ke lokasi, mobil-mobil yang disegel, yang pertama ada mobil VW Caravel. Nomor Polisi yang melekat di mobil, VW caravel B 948 RFS, Mazda CX 9 B2 MDV, Toyota Fortuner B 544 RFS," kata Johan saat menggelar jumpa pers, Selasa (7/5) siang tadi.

"Dan ada dua mobil lagi, yaitu Pajero sport dan Nissan Navara," tambah Johan.

Dari kelima mobil ini, yang secara terang dimiliki oleh Luthfi berdasar Surat Tanda Nomor Kendaraan adalah Mazda X9 dengan nomor polisi B 2 MDF.

Selain itu, Johan Budi juga membenarkan bahwa upaya penyitaan mobil milik Luthfi Hasan Ishaaq itu ada upaya menghalang-halangi KPK, terutama saat akan melakukan penyitaan kelima mobil LHI tersebut.

"Tadi ketika Tim kesana, gerbang ditutup dan kunci mobil menurut informasi telah dibawa oleh orang PKS, hal inilah sebagai upaya menghalang-halangi upaya KPK dalam melakukan penyitaan," ungkap Johan.

Tapi demi keamanan barang bukti, KPK memutuskan untuk menyegel mobil-mobil tersebut dengan KPK-line.

Soal klaim dari DPP PKS bahwa mobil itu adalah mobil operasional partai, Johan menjawab dengan lugas. "Keterangan itu silahkan saja, apakah itu kendaraan operasional atau bukan. Tapi KPK sebagai penegak hukum dalam koteks ini telah menemukan dugaan mobil-mobil yang kita segel itu terkait dengan LHI," pungkasnya.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]