Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kemenag
KPK Periksa Wakil Ketua Komisi VIII
Tuesday 28 Aug 2012 20:51:15

Wakil Ketua Komisi VIII Chairunnisa, yang di Periksa Sebagai Saksi Dalam Kasus Korupsi Al - Qur'an (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar, Wakil Ketua Komisi VIII Chairunnisa sebagai saksi dalam kasus korupsi Alquran di Kementerian Agama.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, Chairunnisa diperiksa sebagi saksi untuk dua tersangka korupsi, yakni anggota DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya, Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam.

"KPK memeriksa yang bersangkutan karena penyidik membutuhkan keterangannya dalam kasus tersebut", ujar Johan, Selasa (28/8).

Mengenakan setelan batik hijau bercorak kembang dipadu dengan celana kain panjang berwarna hitam, Chairunnisa menjalani pemeriksaan selama tujuh jam.

Usai diperiksa ia enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya. "Mekanisme pengadaan (tanggung jawab) pemerintah", ujarnya tanpa merinci jawabannya.

Pada pemeriksaan itu, ia mengaku banyak menjawab pertanyaan mengenai tupoksinya sebagai Wakil Ketua Komisi VIII. Namun ia kembali enggan merinci jawabannya.

"Nanti tanyakan saja ke penyidiknya", ujarnya sambil meluncur ke mobilnya.

KPK menduga dua tersangka tersebut telah menerima suap Rp4 miliar terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada anggaran 2011-2012 dan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah 2010-2011 di Kemenag.

Chairunnisa dianggap tahu soal penganggaran proyek Alquran dan laboratorium madrasah tsanawiah Kemenag. Dia pernah mengungkapkan pembagian Alquran kepada setiap anggota Komisi VIII.

Secara terpisah Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan komisinya masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi. Setelah cukup, komisi antisuap akan segera memanggil Zulkarnaen Djabar.(mi/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Kemenag
 
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri Agama terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan
 
Langkah KPK Membantarkan Kasus Suap Romahurmuziy Dinilai Misterius
 
KPK Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Suap Seleksi Jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
 
Rommy Tersangka KPK, Jubir BPN: Apa Ada Kaitannya dalam Mencari Dana untuk Pilpres atau Tidak?
 
KPK Akhinya Tetapkan Ketum PPP Romahurmuziy Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]