Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
KPK Periksa Nazaruddin Untuk Kasus Korupsi PLTS
Monday 19 Sep 2011 14:10:56

M Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tersangka M Nazaruddin. Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 itu, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kemenaketrans untuk tersangka Timas Ginting.

Nazaruddin tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9) pukul 11.50 WIB. Ia datang menumpang mobi tahanan KPK. Nazaruddin yang tampak mengenakan kemeja berwarna biru berkerah warna merah, terlihat lelah. Penasihat hukumnya, Afrian Bondjol datang lebih dulu dari kliennya tersebut. "Nanti Nazar akan cerita semua kepada tim penyidik," kata Alfian.

Sementara sebelum memasuki lobi gedung KPK, tersangka Nazaruddin bersikukuh telah bertemua Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Bahkan, Nazaruddin ngotot pertemuan dengan Chandra M Hamzah dilakukan lima kali. "Saya bertemu dengan Chandra 5 kali di luar gedung KPK," kata dia meyakinkan.

Sebelumnya, nama Chandra M Hamzah disebut Nazaruddin bertemu dengan seorang pengusaha bernama Andi di rumah Nazaruddin. Dimana, kemudian Andi memberikan uang sebesar 500 ribu dollar Amerika kepada Chandra untuk mengamankan kasus pengadaan Baju Hansip.

Selain menjadwalkan memeriksa Nazaruddin, penyidik KPK juga menjadwalkan akan meminta keterangan Nazaruddin yang saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPR M Nasir sebagai saksi untuk kasus yang sama. Selain Timas, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka. Neneng telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi sejak 31 Mei 2011.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]