Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Bank Indonesia
KPK Periksa Deputi Gubernur BI Selama 10 Jam
Thursday 20 Oct 2011 21:15:21

Deputi Gubernur BI Budi Mulya (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait dengan pemeriksaannya sebagai saksi mengenai dugaan aliran dana Bank Century Rp 1 miliar yang berasal dari Robert Tantular.

Budi Mulya tiba ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10), tanpa diketahui wartawan. Maklum, ia sudah berada di sana sejak pukul 07.30 WIB. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan yang berada di lantai VII. Padahal, jadwal pemeriksaannya baru dilakukan pukul 09.00 WIB.

Usai menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, Budi Mulya terlihat keluar dari gedung. Namun, ia memilih bungkam, ketika wartawan memintai keterangan soal materi pemeriksaannya tersebut. “Saya tidak mau komentar," selorohnya meninggalkan wartawan yang mengeruminya tersebut.

Pemeriksaan Budi Mulya ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi terkait bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun itu. Sebelumnya, Tim Pengawas DPR untuk sakndal Bank Century mendapatkan informasi penting audit forensik dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam laporan itu, menyebutkan bahwa ada aliran dana yang masuk ke pejabat-pejabat BI serta sejumlah orang di luar BI. KPK pun bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan serta pemeriksaan atas kabar itu. Pihak BI sendiri sempat membenarkan adanya setoran dana Rp 1 miliar dari Robert Tantular kepada Deputi Gubernur BI Budi Mulya. Dana itu merupakan pinjaman untuk pembelian tanah.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Bank Indonesia
 
Jangan Sampai Demi Jaga Pertumbuhan, Independensi BI Jadi Bias
 
Data Bank Indonesia Diretas Hacker, Apa yang Diincar?
 
Paripurna DPR Resmi Tunjuk Doni Primanto Jadi DG BI
 
Rizal Ramli Acungkan Dua Jempol Untuk Gubernur BI Yang Menolak Cetak Uang Rp 600 Triliun
 
Paripurna DPR Setujui Erwin Riyanto Jadi Deputi Gubernur BI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]