Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
APBD
KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
Thursday 17 Sep 2015 11:12:12

Ilustrasi. Loby Gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015, kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus yang menjerat Bupati Musi Banyuasin (Muba), Pahri Azhari dan Istrinya Lucianty Pahri.

Tertera pada jadwal di gedung anti rasuah tersebut akan kembali menelusuri dan memeriksa anggota DPRD Kabupaten Muba, Nuti Romayana. Politisi partai Demokrat itu direncanakan diperiksa sebagai Saksi.

"Ia (Nuti Romayana) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PA (Pahri Azhari) dan LP (Lucianty Pahri)," ujar Yuyuk selaku Pelaksana Humas KPK, di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/9).

Penyidik juga berencana akan meminta keterangan dari Yenni Alfiani, yang merupakan dosen ekonomi di Universitas Taman Siswa Palembang.

Hingga saat ini, belum dapat dirampungkan kejelasan keterkaitan antara anggota DPRD dan Dosen ekonomi tersebut, namun dalam kasus suap ini, KPK akan memeriksa hubungan antar keduanya.

Diketahui terbongkarnya kasus suap DPRD Muba ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada hari Juma't tanggal 19 Juni 2015 lalu. Saat itu KPK menangkap 4 orang yang terdiri dari angota DPRD Muba, serta pejabat Muba.

Keempatnya yakni Bambang Karyanto yang juga ketua DPC PDIP, Adam Munandar dari fraksi partai Gerindra, kepala dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei, serta ketua Badan Perencanaan Pembagunan Daerah (BAPPEDA) Musi Banyuasin, Faisyar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, penetapan 10 tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dari keterangan saksi-saksi dan tersangka yang ditetapkan sebelumnya. “Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, selanjutnya menetapkan tersangka” ujar Johan di KPK jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Terbongkarnya suap ini berawal dari OTT di kediaman Anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto (BK) di Palembang pada 19 Juni 2015. Dalam OTT tersebut, 3 pejabat Muba yang berada di lokasi pun diciduk yakni Kepala DPPKAD Muba, Syamsuddin Fei, Kepala Bappeda Muba, Faisyar dan Anggota DPRD Muba, Adam Munandar. Keempatnya lalu ditetapkan tersangka dalam kasus suap itu. Khusus tersangka Syamsuddin Fei dan Faisyar sudah dilimpahkan KPK ke PN Tipikor, Palembang untuk menjalani sidang.

Dalam penangkapan itu KPK menyita barang bukti senilai kurang lebih Rp2,56 miliar dari rumah Bambang Karyanto. Diduga uang tersebut sebagai suap dari Syamsuddin Fei dan Faisyar untuk Bambang Karyanto dan Adam Munandar terkait persetujuan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muba tahun 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.

KPK menduga, uang yang ditemukan dalam OTT itu bukanlah pemberian pertama, karena sejauh ini diperkirakan, nilai komitmen suap dalam perkara ini ditaksir senilai lebih dari Rp10 miliar. Setelah melakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan tersangka baru pada 5 Agustus 2015 lalu, yakni Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty. Terakhir KPK menjerat 4 pimpinan DPRD Muba yakni Ketua DPRD Muba Riamon Iskandar, dan Wakil Ketua DPRD Muba, Darwin AH, Islan Hanura, serta Aidil Fitri sebagai tersangka penerima suap.(bh/bar)


 
Berita Terkait APBD
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
 
Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
 
Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
 
KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
 
KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]