Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Cek Pelawat
KPK Pastikan Seret Aktor Intelektual Kasus Cek Pelawat
Tuesday 03 Jan 2012 17:01:10

Nunun Nurbaeti Daradjatun (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan suap pemilihan deputi senior gubernur BI, takkan berhenti pada kasus tersangka Nunun Nurbaetie. Bahkan, pengungkapan aktor intelektual tersebut, hanya tinggal menunggu waktu.

"Kita akan membongkar aktor intelektualnya. Tinggal menunggu hari saja. Kami masih perkuat alat-alat bukti untuk dapat mengungkapnya," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (3/1).

Untuk melengkapi bukti tersebut, lanjut dia, semua pihak yang terindikasi terlibat dalam pemberian suap untuk memenangkan Miranda itu akan diperiksanya. KPK tidak akan ragu untuk membongkar pihak-pihak yang terindikasi kuat berada di balik kasus ini. “Kami janji takkan ada yang ditutupi,” tegas Abraham.

Sementara itu, Karo Humas KPK Johan Budi menyatakan bahwa pihaknya meragukan tersangka Nunun Nurbaetie menderita amnesia akut alias lupa ingatan permanen. Pasalnya, dalam pemeriksaan di hadapan tim penyidik KPK, Nunun dapat memberikan keterangan ke penyidik dengan baik dan lancar.

"Beliau saat diperiksa KPK bisa menjawab semua pertanyaan. Bahkan, Ibu NN bisa menjawab pertanyaan cukup rinci. Tapi selama ini, seolah-olah Ibu NN digambarkan sakit berat. Nyatanya, saat diperiksa bisa memberikan keterangan, tidak menggambarkan ada penyakit,” papar dia.

Diungkapkan, KPK dalam pekan ini akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Nunun Nurbaetie. Pembantaran penahanan terhadap Nunun sudah dicabut pada Senin (2/1), setelah ia dibantarkan pada Jumat (30/12) lalu, saat dilarikan ke RS Polri akibat tekanan darahnya tinggi. "Mungkin pekan ini Ibu NN, (setelah) melihat kondisinya bisa dilakukan pemeriksaan di KPK," jelas Johan.

Terkait kondisi kesehatan Nunun yang telah bolak-balik ke RS itu, Johan menyatakan bahwa KPK tidak serta-merta langsung merujuknya ke RS Polri, hanya berdasarkan penilaian dokter pribadi atau tim kuasa hukumnya. "KPK punya dokter juga, di Rutan (Pondok Bambu) juga ada dokter. Jika benar-benar sakit, sebaiknya diobati dulu. Tidak serta-merta dirujuk ke RS,” imbuhnya.

Tapi, ungkap dia, pada Jumat (30/12) lalu, memang Nunun layak dilarikan ke RS untuk mendapat perawatan intensif. Hal ini didasari diagnosa tim dokter KPK. Tapi setelah menjalani perawatan di RS, kondisi Nunun sudah membaik lagi. “Kami pun harus mengembalikannya ke Rutan Pondok Bambu,” tandas Johan.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Cek Pelawat
 
KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
 
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
 
Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
 
Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
 
Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]