Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Anas Urbaningrum
KPK Pastikan Anas Urbaningrum Segera Dipanggil
Friday 16 Mar 2012 19:34:21

Anas Urbaningrum (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Meski belum jelas, pemanggilan terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan stadion terpadu Hambalang dipastikan tidak sampai dua bulan lagi. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut dia, KPK ingin kasus tersebut cepat tuntas. Apalagi penuntasan kasus hukum yang merupakan bagian dari pelayanan publik. "Makin cepat selesai, makin cepat pula diminimalisir potensi korupsi itu. Publik atau rakyat diuntungkan. Jadi tidak ada manfaatnya bagi kami untuk memperlambatnya," jelas dia.

Busyro mengakui bahwa tim penyidik juga belum dapat menentukan jadwal pemeriksaan terhadap Anas. Namun, dengan adanya pekembangan penyidikan, diharapkan bias lebih cepat dari yang diperkirakan. "Saya memang belum menanyakan jadwal kepada penyidik, tetapi KPK jelas akan panggil (Anas). Mungkin tidak sampai dua bulan," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu.

Dalam kesempatan terpisah, Anas Urbaningrum menyatakan bahwa dirinya tengah menunggu pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadapnya sebagai saksi terkait proyek Hambalang. Diirnya pun siap untuk memberikan keterangan yang diperlukan. "Tunggu dulu lah, nanti biar proses hukum saja. Tunggu saja lah," ujar dia.

Kasus ini sendiri muncul dari tudingan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dia berkali-kali menyebut nama Anas Urbaningrum terlibat dalam kasus tersebut. Terdakwa perkara dugaan korupsi wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu, mengakui bahwa dana dari proyek tersebut dipakai untuk memenangkan Anas dalam Kongres Demokrat di Bandung.

Belum Tunjuk Pengacara
Sementara itu, politisi Partai Demokrat yang Angelina Sondakh yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, menyatakan bahwa dirinya belum menunjuk pengacara untuk mendampinginya menjalani proses penyelidikan dan persidangan. “Sampai sekarang, saya sendiri belum menentukan kuasa hokum bagi saya,” ujarnya.

Bahkan, istri median Adjie Massaid yang disapa akrab Angie itu mengakui pula bahwa dirinya pun belum memiliki tim advokasi yang ditunjuk dari partai untuk mendampinginya. Pasalnya, ia sendiri belum memutuskan apa pun yang terkait dengan kuasa hukum. "Kalau ada (pemanggilan) akan saya penuhi dan saya ikuti saja proses hukumnya," ujar dia.

Terkait lamanya KPK tidak menahannya seperti tersangka lain, Angie enggan mengomentari adanya pendapat bahwa dirinya diistimewakan KPK. "Saya sebagaimana kehidupan rumah tangga tak mau mencampuri urusan rumah tangga orang lain dan saya menghormati apa yang ditetapkan kepada saya," tegas mantan Wasekjen Demokrat tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011. Angie dijerat dengan pasal 5 ayat (2) jo pasal 11 jo pasal 12 huruf a UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun telah dicekal bersama Wayan Koster oleh Ditjen Imigrasi atas surat permohonan yang diajukan KPK.(dbs/wmr/rob)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]