Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Korupsi
KPK Optimis Bisa Tangkap Nunun dan Anggoro
Wednesday 10 Aug 2011 20:59:56

Demo desakan penangkapan Nunun Nurbaeti (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA-Penangkapan terhadap Muhammad Nazaruddin diharapkan dapat berlanjut dnegan pelacakan serta penangkapan buron kasus korupsi lainnya. Mereka ini adalah tersangka kasus dugaan korupsi suap cek pelawat Nunun Nurbaeti dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo.

Untuk mewujdukan maksud tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berupaya secara optimalkan untuk menangkap serta memulangkan mereka ke Tanah Air. Dengan begitu kedua buron itu akan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

"Ini tonggak untuk memaksimalkan penangkapan buronan-buronan lain. Baik itu buronan kejaksaan, KPK, atau kepolisian," kata Wakil Ketua KPK M Jasin kepada wartawan gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/8).

Menurut Jasin, penangkapan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu membuktikan KPK telah menjalani prosedur yang ada. Sehingga mekanisme semacam ini akan terus dipakai untuk mencari buron-buron lainnya. Namun, ia mengingatkan, penangkapan tersangka yang sudah kabur ke luar negeri memerlukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan interpol. "KPK akan memaksimalkan kerja sama internasional seperti (penangkapan Nazaruddin) itu,” tandasnya.

Sementara itu, pakar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana, lembaga penegak hukum jangan terlalu lama euforia penangkapan buron kasus dugaan suap proyek wisma atlet SEA Games, Nazaruddin itu. Sebab, jangan sampai timbul kesan bahwa penangkapan itu berkat instruksi Presiden SBY.

"Ingat, Presiden SBY hanya mengeluarkan instruksi penangkapan itu untuk Nazaruddin. Tetapi tidak untuk Nunun Nurbaeti dan Anggoro Widjojo. Untuk itu, KPK jangan tebang pilih menangkap buron yang kabut. Buktikan dua buron itu juga bisa ditangkap tanpa instruksi presiden,” jelas dia.(mic/spr/rob)


 
Berita Terkait Korupsi
 
• Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
 
• Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
 
• Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
 
• Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
 
• 6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]