Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
APBD
KPK OTT 2 Anggota DPRD Muba Jadi Tersangka Suap
Saturday 20 Jun 2015 21:45:55

Ilustrasi. Gedung KPK.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Bambang Karyanto dan Adam Munandar sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD) tahun anggaran 2015.

"Dari hasil pemeriksaan kemudian disimpulkan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi dan kemudian disimpulkan bahwa BK (Bambang Karyanto) anggota DPRD Musi Banyuasin kemudian AM (Adam Munandar) juga anggota DPRD Musi Banyuasin ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt. Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Sabtu (20/6).

Kepada keduanya dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1.

Pasal itu mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara 4-20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan Rp1 miliar.

Bambang Karyanto adalah Ketua Komisi III DPRD dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sedangkan Adam Munandar adalah rekan Bambang di Komisi III dari fraksi Partai Gerindra. Komisi III diketahui mengurus bidang infrastruktur.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (19/6) dan diperiksa di Markas Komando Brimob Polda Sumatera Selatan.

"Tim penyelidik KPK melakukan tangkap tangan di di rumah Pak BK (Bambang Karyanto), saat itu ada 8 orang yang diamankan, terdiri dari driver, security, ada juga dari kepala dinas di Kabupaten Musi Banyuasin dan anggota DPRD. Kemudian dilakukan pemeriksaan intensif di Mako Brimob Polda Sumatera Selatan," jelas Johan.

Johan menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6) malam di kediaman anggota DPRD Musi Banyuasin di Jl Sanjaya Alang-alang. KPK memang sudah melakukan pemantauan sejak lama.

“Lokasi di rumah Pak BK, anggota DPR. Yang ditangkap total delapan orang, ada driver, security, kepala dinas dan anggota DPRD,” jelas Johan.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar sebagai tersangka pemberi suap kepada dua anggota DPRD Musi Banyuasin tersebut.

"Ditemukan juga dua alat bukti yang cukup dan diduga SF (Syamsudin Fei), Kepala DPPKAD Kabupaten Musi Banyuasin, dan F (Faisyar) kepala Bappeda sebagai tersangka dengan dugaan pasal 5 aayt 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1."

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara ini berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman pidana bagi yang terbukti melakukan perbuatan ini adalah penjara 1-5 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Dari OTT ini juga disita uang sejumlah Rp2,56 miliar yang diduga merupakan suap dari Syamsudin dan Faisyar kepada Bambang dan Adam terkait pembahasan RAPBD 2015.

Hingga saat ini keempat tersangka masih diterbangkan dari Palembang ke Jakarta.(dln/Antara/detik/bh/sya)


 
Berita Terkait APBD
 
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
 
Kejari Kuansing Tetapkan 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBD 2017
 
Krisna Murti: Nuansa Politik Tidak Boleh Dimasukkan Ke Nuansa Hukum
 
KPK Periksa Anggota DPRD dan Dosen terkait Kasus Suap Bupati Muba
 
KPK Tetapkan Bupati Muba dan Istri Jadi Tersangka
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]