Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
SKK Migas
KPK Minta Bantuan Polisi untuk Selidiki Sprindik Palsu Jero Wacik
Saturday 07 Sep 2013 17:52:59

Ketua KPK, Abraham Samad.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sprindik yang menyebutkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka suap SKK Migas telah dibantah keasliannya oleh KPK. Kini, komisi antirasuah akan meminta bantuan polisi untuk menyelidiknya.

"Jadi kita minta pengawasan internal dan kita minta polisi untuk menyelidiki," kata Ketua KPK Abraham Samad menjelang Rakernas III PDIP di Econvention Building, Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (7/9). Abraham akan memberi materi terkait korupsi di rakernas tersebut.

Samad mendatangi Rakernas hari kedua ini dalam rangka akan memberi materi kepada kader-kader PDIP. Dirinya menyatakan penyelidikan internal dan kepolisian sedang berjalan.

"Sudah jalan," ucapnya singkat sembari langsung berjalan masuk ke tempat Rakernas.

Sebelumnya diberitakan, wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto ada pihak yang sengaja memperkeruh suasana.

"Saya tegaskan itu tidak benar, kita harus berhati-hati," ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (6/9).

Bambang menjelaskan hingga saat ini penyidik masih berkosentrasi pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Belum ada gelar perkara yang dilakukan guna menetapkan tersangka baru.

"Belum ada ekspose pasca penetapan tersangka SKK karena, penyidik masih konsentrasi pada pemeriksaan para tersangka SKK," jelas Bambang, seperti dikutip dari detik.com.

Saat ditanya soal pencatutan namanya di dalam Sprindik palsu itu, Bambang mengaku akan menelaahnya lebih dulu. Bambang mengaku belum melihat isi Sprindik palsu yang dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab itu.

Dokumen serupa Sprindik sempat menyebar di kalangan wartawan. Dalam Sprindik yang akhirnya diketahui palsu itu, berisi penetapan menteri ESDM, Jero Wacik sebagai tersangka terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.(dnu/mpr/dtk/bhc/rby)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]