Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus TPPU
KPK Masih Kaji Penggunaan UU TPPU Kasus Nazaruddin
Thursday 03 Nov 2011 15:33:45

Ketua KPK Busyro Muqoddas (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan penggunaan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus tersangka Muhammad Nazaruddin. Tenryata hal itu masih dalam pengkajian tim penyidik kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011.

Penegasan ini disampaikan Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11). Menurut dia, penggunaan UU itu masih dalam penelitian dan akan diputuskan dalam beberapa waktu ke depan.

"(Penggunaan UU Pencucian Uang) Ini masih belum final. Kami masih perlu mengkaji lagi untuk tambahan pasal-pasal baru, termasuk kemungkinan (UU Pencucian Uang) itu," tegas Busyro.

Pemakaian UU itu, lanjut dia, masih harus dikonstruksikan terlebih dahulu. Semuanya harus terlebih dahulu melihat dari bukti yang ada. "Kami konstruksikan dulu dari bukti menunjukkan fakta. Apakah fakta itu bisa mengarah tindak pidana pencucian uang atau tidak. Jika bisa, berarti akan kami gunakan,” jelas mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut.

Kabar pengunnaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini, sempat dilontarkan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah. Ia kepada wartawan telah menyatakan, tim penyidik kemungkinan besar akan menggunakan UU tersebut. Langkah ini ditempuh untuk mengetahui penerima aliran dana korupsi kasus wisma atlet tersebut.

Selain kasus tersebut, KPK juga tengah mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat laboratorium di sejumlah universitas di Indonesia yang diduga melibatkan Nazaruddin. Kasus yang berlangsung di Kementerian Pendidikan Nasional (kini Kemendikbud) itu, terjadi pada 2009-2010. Proyek tersebut melibatkan perusahaan milik Nazaruddin.

Proyek pengadaan peralatan laboratorium itu tersebar di lima universitas, antara lain Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Jakarta, Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang, Banten, dan Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang, Jawa Timur.(mic/spr)


 
Berita Terkait Kasus TPPU
 
• Dugaan Penggelapan Aset oleh Petinggi SMART Tbk Membuat Kerugian Negara Hingga Rp 40 Triliun
 
• PPATK Blokir 119 Rekening Terkait Pencucian Uang
 
• Penyidik Belum Bisa Hadirkan 5 Saksi Kasus TPPU Dinas Tata Ruang Jaksel
 
• Kasus TPPU Pemprov DKI, Tersangka RS Dipanggil Penyidik Kejagung
 
• KPK Kembali Bidik Terpidana 7 tahun Nazaruddin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]