Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Layangkan Surat Panggilan Pada 2 Pentolan PKS
Tuesday 07 May 2013 22:32:08

M Anis Matta Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) (kiri), Ketua Majelis Syura KH Hilmi Aminudin (kanan) pada konferensi pers di Kantor DPP PKS Jl TB Simatupang No.82, Jakarta Selatan, Jumat (1/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap adik Anis Matta yaitu Saldi Matta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan akan memeriksa dua petinggi PKS yakni, Hilmi Aminuddin (Ketua Dewan Syuro PKS) dan Anis Matta (Presiden PKS).

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan penyidik KPK telah membawa surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Hilmi Aminuddin dan Anis Matta.

"Dalam perjalanan ke kantor DPP PKS (untuk melakukan penyegelan mobil milik LHI), penyidik KPK juga membawa surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepada Hilmi Aminuddin dan Anis Matta," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya Kuningan, Jakarta, Selasa (7/5).

Hilmi terang Johan, akan diperiksa pada Jumat (10/5) pekan ini. Sedangkan Anis sambungnya, akan dimintai keterangannya Senin (13/5) pekan depan.

"Pak Hilmi diperiksa sebagai saksi untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaaq) dan Pak Anis Untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah)," pungkasnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK menetapkan LHI dan AF sebagai tersangka tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]