Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bansos
KPK Kesulitan Tangkap Pemberi Suap Hakim PN Bandung
Wednesday 27 Mar 2013 17:06:12

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Toto Hutagalung (TH), salah satu tersangka kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Bandung masih berkeliaran. Dari empat tersangka, hanya Toto belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena belum diketahui keberadaannya.

Toto diduga seorang yang memerintahkan Asep Triana (AT) untuk memberi suap pada Hakim PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Johan Budi SP, Juru Bicara KPK, Rabu (27/3) mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui keberadaannya. “TH belum dihadirkan. Penyidik sedang berusaha mendatangi TH, tapi tidak tahu keberadaannya,” ujar Johan Budi di kantornya.

Dari empat tersangka, tiga diantaranya sudah dijebloskan ke dalam penjara. Sementara Toto masih menjadi daftar pencarian orang KPK. Tiga tersangka yang sudah mendekam di penjara adalah hakim Setyabudi, Asep Triana (AT), dan Herry Nurhaya (HT).

Asep merupakan orang yang ditangkap basah oleh KPK setelah menyerahkan uang pada Setyabudi di PN Bandung, Jumat (22/3) lalu. Sementara Herry Nurhayat diduga sebagai pihak pemberi suap. Keterlibatan pihak lainnya masih didalami oleh penyidik KPK.

Dari empat tersangka itu, KPK baru menetapkan satu tersangka dari pihak PN. Sementara tiga tersangka lainnya adalah pihak pemberi suap. Johan Budi menegaskan bahwa pihaknya terus mencari pihak-pihak lain. Jadi, penetapan tersangka tidak berhenti pada empat tersangka itu.

Apalagi KPK saat ini sudah menyita sejumlah barang bukti, baik itu berupa uang yang sudah dimasukkan ke beberapa amplop, maupun sejumlah dokumen yang disita dari hasil penggeledahan di PN Bandung dan Pemkot Bandung. “Info yang ditemukan, di tempat ST, HN ada beberapa dokumen yang semakin menguatkan dugaan kepada tersangka,” tambah Johan.

Dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan akan memanggil orang nomor satu di Pemerintahan Bandung yakni Walikota Bandung, Dada Rosada. Namun Johan Budi belum menegaskan, kapan Dada akan dipanggil untuk memberikan kesaksian terkait kasus hakim nakal ini.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Bansos
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]