Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Sekjen DPR
KPK Kembali Periksa Sekjen DPR RI
Thursday 30 Aug 2012 16:47:36

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh Saat Menjalani Pemeriksaan di KPK (Foto: Ist)
JAKARTA, Beriat HUKUKM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya meminta keterangan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh. Kali ini, dia dimintai keterangannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Al Qur'an dan pengadaan alat laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Indonesia.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Rabu (29/8).

Nining membenarkan dirinya dimintai keterangan untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Agama.

"Saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk kasus pengadaan barang dan jasa di Kemenag", ujar Nining.

Namun, dia mengaku tidak tahu menahu perihal pembahasan anggaran untuk pengadaan tersebut di Badan Anggaran DPR RI. Dia menunjuk anggota Banggar yang paling mengetahuinya.

"Saya kan hanya sekretaris jendral, yang mengurus itu kan panitia anggaran. Saya tidak langsung melayani kegiatan rapat - rapat tujuh alat kelengkapan dewan tersebut", kata Ninig.

Selain Nining, KPK juga memanggil empat orang lainnya sebagai saksi untuk melengkapi
berkas perkara kasus tersebut. Mereka adalah Chandra Darma Permana dan Rahma Puspitasari dari Karyawan PT Bank Mandiri Cabang Pasar Rebo. Dan dua lainnya yakni Dadan Abdul Rahman dan Bagus Natanegara selaku PNS di Kemenag.

Selain melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kemenag, kemarin, KPK juga melanjutkan penyidikan kasus dugaan suap pada revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional (PON) ke - 18 di Pekanbaru, Riau. Saksi yang diperiksa hari ini salah satunya yakni Deputi IV Kemenpora Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Djoko Pekik Irianto.

Keterangan Djoko untuk untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Lukman Abas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Pemerintah Provinsi Riau.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA", kata Juru Bicara KPK Johan Budi.

Dalam kasus tersebut, KPK juga memanggil dan memeriksa pegawai Adhi Karya, Judhi Prihadi, mantan pegawai Adhi Karya, Dicky Eldianto, Anton Ramayadi yang tercatat sebagai karyawan PT Wijaya Karya serta seorang pensiunan PNS, Agus Janapria.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan penangkapan terhadap M Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Dua lainnya adalah Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau), dan Rahmat Syahputra.(kpk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Sekjen DPR
 
Sekjen DPR RI Apresiasi Kehadiran Sespimti Polri
 
Sekjen DPR RI Lantik Kepala Biro Pemberitaan Parlemen
 
Jumlah Deputi Setjen DPR Dipangkas, Muncul Badan Keahlian dan Staf Khusus Pimpinan
 
Sekjen DPR RI Lepas Tim Sukarelawan
 
Menurunnya Kepercayaan Terhadap Parlemen Ancam Demokrasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]