Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus DPID
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
Friday 04 Oct 2013 22:29:04

Haris Andi Surahman.(Foto: BeritaHUKUM.com/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka kasus suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). KPK pun menjadwalkan memeriksa seorang tersangka, Haris Andi Surahman, Jum'at (4/10).

Haris mengaku banyak dicecar pertanyaan yang di sampaikan penyidik KPK, prihal pimpinan Banggar DPR RI.

"Saya kira penyidiklah yang lebih tahu, yang pasti KPK harus konsisten terhadap pemberantasan korupsi," ujar Haris.

Menurtnya, dirinya hanya perantara dalam kasus suap dana DPID ini, namun penyidik KPK telah menjadikannya Tersangka, dan Haris hanya bisa pasrah.

Saya yang melaporkan kepada badan anggaran soal mafia anggaran itu, namun penyidik KPK menjadikan saya tersangka ya sudahlah," ujar Haris kembali.

Kemudian Haris ditanyai tentang peran dari Tamsil Linrung ?

"Kita dorong KPK supaya mengungkap semua orang-orang yang lebih banyak korupsinya," pungkas Haris sambil berlalu masuk dalam mobil tahanan KPK.

Haris sendiri yang diketahui sebagai perantara, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq sebagai penyuap kepada mantan Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati sebagai pihak yang penerima suap. penetapan kader Golkar tersebut sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara Wa Ode dan Fahd A Rafiq.

Wa Ode divonis 6 tahun penjara, karena terbukti menerima suap DPID dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Sementara Fahd dituntut 3 tahun enam bulan penjara, karena dianggap terbukti sebagai pihak penyuap.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus DPID
 
KPK Kembali Periksa Haris Andi Surahman
 
Inkracht, KPK Eksekusi Wa Ode Nurhayati
 
Anggota Komisi III Andi Anzar Penuhi Panggilan KPK
 
Irgan Waketum Komisi IX DPR Dipanggil KPK
 
Dituding Terima Duit DPID, Ketua Fraksi PAN: Saya Tidak Kenal Haris Suharman
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]