JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Eddy Rakamto dan Jaksa Muda Intelejen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Albert Napitupulu, hari ini Kamis (4/7), diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan 2 Kepala Kejaksaan tersebut terkait penyidikan dugaan pemberian suap dalam pengurusan pajak PT The Master Steel kepada dua pegawai pajak di Jakarta Timur.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK mengatakan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Selain mereka berdua, KPK berencana memeriksa salah satu tersangka penerima suap, Eko Darmayanto, dalam kapasitas sebagai saksi. Saksi lain yang diperiksa adalah Abdon Situmorang selaku Pegawai Negeri di Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya (Kitsda).
Seperti diketahui, Eko Darmayanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat menerima suap pengurusan pajak perusahaan baja, PT The Master Steel. Selain Eko, KPK juga menetapkan M Dian Irwan Nuqishira sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Beberapa waktu lalu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP menjelaskan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup setelah memeriksa kedua pegawai pajak itu secara intensif. "Bisa dikatakan, pemberian itu sudah beberapa kali," kata Johan.(bhc/opn) |