Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pencucian uang
KPK Jerat Nazaruddin dengan UU Pencucian Uang
Thursday 27 Oct 2011 20:27:17

Nazaruddin ketika baru dipulangkan ke Tanah Air, usai menjalani masa pelariannya (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Efektif untuk menjerat penerima aliran dana korupsi

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berbeda dengan beberapa tersangka lainnya, khusus menangani kasus Muhammad Nazaruddin, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan UU Pemberantasan Pencucian Uang (Money Laundry). Langkah ini diambil untuk menjerat para penerima aliran dana korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI/2011 itu.

“Kami arahkan ke sana (menggunakan UU Pemberantasan Pencuian Uang dalam mendakwa dan menuntut tersangka Nazaruddin),” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut dia, dengan menggunakan ketentuan tersebut, KPK berharap dapat menjerat sejumah pihak yang mendapat aliran dana korupsi itu. Hal ini juga terkait dnegan tudingan Nazaruddin yang menyatakan bahwa sejumlah elite partai politik telah menerima uang hasil korupsi tersebut.

Sebagai langkah awal, jelas Chandra, tim penyidik terlebih dahulu akan membuktikan dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penerimaan suap senilai Rp 4,3 miliar oleh Nazaruddin. Jika terbukti, akan lebih mudah untuk menjerat pihak yang disebut-sebut Nazaruddin turut menikmati uang haram yang ditilep dari dana APBN itu.

Chandra menjelaskan, penggunaan UU itu akan menjadi sejarag bagi KPK. Pasalnya, selama ini KPK belum pernah menggunakan pasal pencucian uang, karena kewenangan KPK dalam menyidik dan menuntut perkara pencucian uang baru disahkan pada Desember 2010. Kebetulan penerimaan uang oleh Nazaruddin terjadi di atas Desember 2010.

"Kami punya kewenangan di atas Desember 2010. Kalaupun penyidikannya di 2011, kasusnya di bawah Desember 2010, akami tidak punya kewenangan. Nah, sekarang transaksi keuangan itu terjadi di atas Desember 2010 sedikit," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menyarankan KPK menggunakan UU Pemberantasan Pencucian Uang dalam menjerat penerima uang hasil korupsi Nazaruddin. Sebab, dengan menggunakan UU ini akan sangat efektif dalam menjerat koruptor lain yang terlibat kasus ini dan lebih efektif mengembalikan aset yang dikorupsi.

Seperti diberitakan sebelumnya pula, Ketua KPK Busyro Moqoddas menyatakan bahwa tersangka baru kasus korupsi pembangunan wisma atlet itu, kemungkinan bisa bertambah lagi. Namun, masih menunggu pernyataan dalam persidangan Nazaruddin.

Siapa pun yang nanti disebut-sebut terdakwa, pastinya akan diikuti dengan upaya mencari dan melengkapi alat-alat bukti lainnya. Jika memenuhi kriteria pembuktian secara hukum, pastinya akan diikuti dengan proses lebih lanjut.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Pencucian uang
 
• Buntut Kasus Pencucian Uang Di Kasino, DPR Panggil Mendagri Tito Karnavian
 
• Aparat Hukum Diminta Selidiki Dugaan Money Laundering
 
• Gerakan SULTRA Menggugat Atas Dugaan TPPU Gubernur Sultra Nur Alam
 
• Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pajak Diringkus Polisi
 
• Jaksa dan Saksi Irjen Djoko Berdebat Wewenang KPK Usut Pencucian Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]