Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Geledah Ruang Ditjen dan Setjen Kementan
Thursday 31 Jan 2013 16:12:44

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebanyak delapan orang tim penyidik KPK dibawah pimpinan Abraham Samad, menyeruduk kantor Ditjen Peternakan Komplek Kantor Kementerian Gedung C Pertanian di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Pasca penetapan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi daging import sapi, KPK terus mengumpulkan bukti terkait kasus yang melibatkan Kementerian Pertanian.

Tak ada ucapan yang disampaikan tim petugas KPK saat menuju Gedung C lantai 6 di komplek kantor menteri pertanian Suswono Kamis (31/1). Diketahui lantai 6 merupakan lantai Sekretariat Dirjen Peternakan.

Melihat Petugas KPK masuk menuju sebuah lorong yang dibatasi pintu, wartawan pun mengikuti langkah mereka, namun terhenti sejenak. Pasalnya, petugas langsung menutup sebuah pintu berkaca gelap. Dan terlihat tempelan dari ujung lorong menuju ruangan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, dengan tulisan "Ruangan ini Disegel" serta diberi tanda silang berwarana coklat.

Ternyata ruangan yang disegel tersebut merupakan ruang Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian yang sejak semalam telah disegel KPK, hingga sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dalam ruang tersebut.

Ruangan Ditjen tersebut, yang letaknya diseberang ruang kantor Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian yang juga turut digeledah penyidik KPK.

Pemeriksaan ini terkait penetapan empat orang sebagai tersangka terkait kasus suap import daging yang melilit Presiden PKS Luthfi Hassan Ishaaq dan rekannya Ahmad Fathanah serta pengusaha import daging dari PT Indoguna Utama, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi ketgiga sudah ditahan KPK.

Dalam kasus suap itu, penyidik tidak hanya mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1 miliar yang terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan buku tabungan di mobil Ahmad Fathanah selepas ia bertemu Arya Abdi Effendi di gedung PT Indoguna, tapi KPK juga tengah mencari barang bukti berupa document untuk menguatkan kasus tersebut.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]