JAKARTA, Berita HUKUM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebutkan, pihaknya menggeledah lima lokasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (23/7).
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun.
Diantaranya adalah, rumah seorang pihak swasta bernama Kock Meck dan rumah seorang protokoler gubernur di Batam.
Kemudian di Tanjung Pinang, tim penyidik KPK geledah kantor Dinas Perhubungan Kepri dan rumah pribadi tersangka Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Budi Hartono.
Sementara di Kabupaten Karimun, KPK menggeledah rumah pribadi Nurdin.
"Dari penggeledahan tersebut KPK mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait perizinan. Dan saat ini penggeledahan masih berlangsung," katanya.
Febri menambahkan, perkembangan penggeledahan di kelima lokasi itu akan disampaikan lebih lanjut. "Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," kata dia.
Seperti diketahui, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta, Abu Bakar. Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima berbagai uang atas hal lain yang berhubungan dengan jabatannya.
Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7).
KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi.
Kemudian, pada Jumat (12/7), tim KPK juga menemukan 13 wadah berupa tas dan kardus yang berisi uang di kamar Nurdin.
Setelah dihitung penyidik jumlah uang itu yakni Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura. KPK juga sedang menelusuri sumber-sumber lain terkait penerimaan uang tersebut.(bh/br) |