Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Remisi
KPK Dukung Penghentian Remisi Bagi Koruptor
Friday 16 Sep 2011 15:53:04

Ilustrasi tahanan korupsi menggunakan baju khusus tahanan KPK (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap pemerintah yang akan menghentikan pemberian remisi bagi koruptor mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dianggap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Pasalnya, sebagian besar negara di dunia menganggap tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang merusak sendi-sendi bangsa.

"Jika memang pemerintah melaksanakannya, KPK sangat setuju, karena langkah itu sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tercantum dalam UU Antikorupsi,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin dalam pesan singkatnya yang diterima wartawan, Jumat (16/9).

Tindak pidana korupsi, tambah dia, sudah sangat jelas merupakan kejahatan terorganisasi yang merusak kehidupan bernegara. Beberapa aspek kehidupan itu mencakup bidang ekonomi, sosial, hak asasi manusia (HAM), politik, dan demokrasi. "Korupsi sudah sangat jelas menghambat program pengentasan kemiskinan," ujar dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief juga mendukung kebijakan yang akan dilaksanakan pemerintah itu. Bahkan, pihaknya juga memiliki keinginan untuk memiskinkan koruptor. "Persoalan soal kasus tindak pidana korupsi itu sudah jelas akan mengakibatkan dampak yang sangat luas bagi masyarakat luas dan negara, tentunya kami juga ingin agar koruptor mendapatkan memberikan efek jera," ujar Basrief.

Wacana penghapusan remisi terhadap para koruptor kembali mencuat setelah Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi pada Idul Fitri 1432 H. Remisi diberikan pada Hari Kemendekaan RI. Saat hari raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 253 koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah. Sebanyak delapan koruptor dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Sebelumnya, Denny Indrayana selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum mengatakan, Presiden SBY menegaskan kembali persetujuannya untuk menguatkan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan terorganisasi, khususnya korupsi dan terorisme. Untuk itu, pengurangan hukuman atau remisi kepada para koruptor dan teroris disetujui untuk dihentikan.(mic/spr/wmr)


 
Berita Terkait Remisi
 
175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, 2.606 Langsung Bebas
 
Ratusan Koruptor Diganjar Remisi oleh Kemenkumham pada HUT RI ke-76
 
Lebaran 2021, 1.067 Napi Lapas Klas I Cipinang Dapat Remisi Khusus
 
12.629 Narapidana Nasrani Terima Remisi Khusus Momen Natal dan 166 Bebas
 
Ada 80 Koruptor Dihadiahi Remisi Natal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]