Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap Hakim
KPK Cekal Dua Hakim Tipikor
Wednesday 06 Mar 2013 09:29:00

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencekal dua hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dua orang hakim itu berasal dari Palu dan Semarang, mereka dicegah untuk tidak bepergian ke luar negeri sejak 1 April lalu.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK menjelaskan, kedua hakim itu adalah Pragsono dari pengadilan Tipikor Semarang dan Asmadinata pengadilan Tipikor Palu. "KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri sejak 1 April 2013. Pragsono hakim pengadilan Tipikor Semarang dan Asmadinata hakim ad hoc pengadilan Tipikor Palu," kata Johan Budi, Rabu (6/3).

Keduanya merupakan saksi untuk terdakwa yang sama yakni Sri Dartuti. Untuk itu, kata Johan, keduanya dicegah untuk enam bulan kedepan. "(Keduanya) saksi kasus hakim Sri Dartuti," ujarnya.

Dartuti terbelit kasus penyuapan hakim. Ia dinilai terbukti menyuap hakim Kartini Juliana Marpaung melalui Heru Kisbandono senilai Rp 150 juta. Kartini Marpaung merupakan hakim yang pernah menangani saudara Dartuti, Muhammad Yaeni mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan.

Kakaknya terlibat kasus korups di dinas Kabupaten Grobogan terkait biaya perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 miliar tahun anggaran 2006-2008. Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian Rp 609 juta. Agar suadaranya bisa lolos dari jeratan hukum, Dartuti menyuap hakim Tipikor.

Setelah menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Rabu (13/2), Jaksa Penuntut Umum menuntut Sri Dartuti 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta atau penganti kurungan 5 bulan.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap Hakim
 
KPK Cekal Dua Hakim Tipikor
 
Terbukti Suap Hakim, Kurator Divonis 3,5 Tahun
 
Berkas Dugaan Suap Hakim Syarifuddin ke Penuntutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]