Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLN
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
2019-04-26 19:47:06

Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - KPK ajukan pencegahan dan pencekalan untuk Direktur Utama PLN nonaktif Sofyan Basir berpergian ke luar negeri.Permintaan tersebut disampaikan KPK kepada Dirjen Imigrasi melalui surat resmi pada, Kamis (25/4).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pencekalan dilakukan sejalan dengan status Sofyan sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau 1. Larangan pergi ke luar negeri itu dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Pelarangan ke luar negeri terhitung sejak tanggal 25 April 2019," ujar Febri pada, Jumat (26/4).

Febri menyatakan, pencekalan dilakukan agar memudahkan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Sofyan. Rencananya, pemeriksaan mantan Dirut BRI itu bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Terkait dengan jadwal pemanggilan SFB (Sofyan Basir, Red) akan dilakukan sesuai kebutuhan," terang Febri.

Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTU Riau 1. Sofyan disangka menerima hadiah atau janji dari bos Blackgold Natural Resources Johannes B. Kotjo. Sofyan menjadi tersangka keempat dalam skandal suap pembangunan pembangkit senilai USD 900 juta tersebut.

Penetapan Sofyan sebagai tersangka diumumkan KPK, Selasa (23/4). Sofyan menyusul Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham dan pemegang saham mayoritas Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut Sofyan berperan penting dalam skandal suap PLTU Riau 1. Selain membantu deal-dealan proyek, Sofyan juga diduga mengarahkan anak buahnya untuk terus memonitor rangkaian teknis kerjasama proyek PLTU Riau 1.

Termasuk, memantau keluhan Kotjo terkait persyaratan kesepatan power purchased agreement (PPA). Saat itu, Kotjo menyebut perusahaan China Huadian Engineering Company (CHEC) selaku pemodal keberatan dengan syarat PPA.

Saut mengatakan Sofyan diduga menerima janji yang sama dengan Eni terkait dengan kerjasama pembangunan PLTU Riau 1. Yakni berupa pembagian fee yang diambil dari komisi Kotjo sebesar 2,5 persen dari nilai proyek atau sekitar USD 25 juta (sekitar Rp 350 miliar).(bh/br)


 
Berita Terkait Kasus PLN
 
Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
 
KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
 
KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
 
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
 
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]