Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLTS Kemenaketrans
KPK Bentuk Tim, Usut Perjalanan Neneng Dari Batam
Friday 22 Jun 2012 17:11:58

Neneng Sri Wahyuni (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain mengirimkan Tim mereka ke Malaysia, ternyata juga sudah membentuk Tim untuk menelusuri perjalanan Neneng Sri Wahyuni, tersangka pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

KPK sendiri membentuk dua tim, tim pertama menyusur perjalanan Neneng di Batam dan yang tim yang kedua menyisir lokasi di Pekanbaru. kedua tim itu sedianya sudah berangkat dari kamis (21/6).

"Kita memang sudah mengirim dua tim untuk menelusuri jejak kepulangan Neneng selama masa pelariannya," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi BeritaHUKUM.com, Jumat (22/6).

dijelaskan Johan penelusuran di Batam dilakukan oleh Tim untuk memeriksa tempat-tempat yang dilewati maupun disinggahi oleh Neneng. termasuk lokasi hotel Grand Batam Center. "Semua yang terkait perjalanan Neneng termasuk Hotel ditelusuri oleh Tim KPK," lanjut Johan.

Perjalanan Neneng ke Indonesia dari Malaysia sebenarnya berawal dari Selasa (12/6). Ia pergi ke Batam melalui jalur laut dan sempat bermalam di Hotel Central Batam.

Pada Rabu 13 Juni sekitar pukul 09.30 WIB, Neneng yang ditemani oleh seorang perempuan bertolak ke Jakarta. Kali ini, ia menumpang pesawat Citilink guna mencapai Bandara Soekarno-Hatta.

KPK justru mendapat informasi berbeda. Dari informasi yang masuk, Neneng seharusnya menumpang pesawat Garuda Indonesia.

KPK pun kemudian menyebarkan tim ke sejumlah tempat yang bakal diendus bakal didatangi Neneng. Salah satu tim juga berusaha untuk membuntuti Neneng yang meninggalkan bandara menggunakan taxi silver bird. Namun lagi-lagi KPK kehilangan jejak Neneng.

Keberadaan Neneng kembali diketahui tengah berada di Kemang. Ia berada di Kemang diduga untuk membeli makanan. Dari situ, Neneng pun kembali memberhentikan taxi guna menumpang ke rumahnya di kawasan Pejaten. Di situ, istri M Nazaruddin ini akhirnya ditangkap.(bhc/dan)


 
Berita Terkait Kasus PLTS Kemenaketrans
 
Sakit, Ini Perdebatan di Sidang Vonis Neneng
 
Vonis Neneng Lebih Ringan Dibanding Nazar
 
Vonis Tetap Berlangsung Meski Tanpa Neneng
 
Jelang Vonis, Neneng Pingsan
 
Dirawat di RS Bhayangkara, Vonis Neneng Ditunda
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]