Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Anas Urbaningrum
KPK Belum Berani Pastikan Periksa Anas Urbaningrum
Thursday 17 Nov 2011 15:42:08

Maket proyek pembangunan stadion terpadu Hambalang (Foto: Ist)
*Penyelidikan Kasus Pembangunan Stadion Terpada Hambalang

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) takkan tebang pilih dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan stadion olah raga terpadu Hambalang, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun, terhadap kemungkinan pemanggilan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, masih harus melihat perkembangan dari penyelidikan.

"Siapapun, kalau memang dalam pengembangan nantinya diperlukan keterangannya, kami akan lakukan pemanggilan. Tapi kasus ini masih penyelidikan dan bisa berkembang,” kata karo Humas KPK Johan Budi SP kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/11).

Johan juga belum bisa memastikan kemungkinan pemangilan serta pemeriksaan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Perkembangan penyelidikan masih memungkinkan pemanggilan pihak-pihak yang tahu untuk dimintai keterangannya. “Tapi semua itu tergantung penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan,” jelasnya.

Untuk kasus ini sendiri, KPK telah melakukan pemanggilan mantan Manajer Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang. Ia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus yang masih dalam penyelidikan tersebut. “Benar, pemanggilan Bu Rosa itu berkaitan dengan (kasus dugaan korupsi) Hambalang," imbuh Johan.

Dia mengatakan, Rosa bukan orang pertama yang diperiksa penyidik KPK dalam kasus tersebut. Sebab, sebelumnya tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan juga terhadap orang-orang yang diduga kuat mengetahui kasus Hambalang. Namun, hal ini tidak bisa diumumkan, karena masih dalam penyelidikan.

Sedangkan pengusutan kasus ini dilakukan KPK, lanjut dia, didasari data Pusat Pengumpulan Alat Bukti dan Keterangan (Pulbaket) atas pengembangan dari penanganan kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011. "Kami menyelidiki soal pengadaan bangunan dan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan secara keseluruhan. Arahnya mengarah ke sana (Hambalang-red)," jelas dia.(inc/spr)


 
Berita Terkait Anas Urbaningrum
 
Anas Urbaningrum: Calon Saksi yang Layak di Periksa KPK Malah Dihindari
 
Anas Sowan ke Ibu dan Mertua Cari Jimat Hidup
 
Bentuk Ormas PI, Anas Berpidato Ala Vicky Prasetiyo
 
Anas Gelar "KLB" Tandingan di Bali
 
KPK Tantang Anas Urbaningrum di Pengadilan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]