Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

KPK Akan Telusuri Soal Emir Moeis dan Jhonny Allen
Friday 16 Sep 2011 23:04:51

Jhonny Allen Marbun dan Emir Moeis (Foto: Istimewa)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) akan menelusuri informasi dari Mindo Rosalina Manulang atas nama, yakni Emir Moeis dan Jhony Allen Marbun dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Kemenakertrans pada 2008. "Iya, itu pasti kami dalami," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/9).

Sikap KPK ini, terkait dengan pengakuan Rosalina usai diperiksa KPK pada Kamis (15/9) kemarin. Ia menyebut dugaan keterlibatan dua anggota DPR terkait dugaan korupsi proyek PLTS Kemenakertrans. Mereka adalah Jhony Alen Marbun dan Emir Moeis.

Rosalina dipanggil sebagai saksi untuk mantan pejabat Kemenakertrans Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin. Timas dan Neneng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Timas diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan pekerjaan supervisi PLTS yang dimenangkan oleh PT Alfindo. Sedangkan Neneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga penghubung antara PT Alfindo dan Kemennakertrans.

Sementara Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, siap menindaklanjuti laporan PPATK terkait 21 transaksi mencurigakan milik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurutnya, diminta atau tidak kepada PPATK, laporan tersebut pastinya segera disampaikan kepada KPK.

"Itu kan data intelijen, saya tidak bisa menyampaikan itu. Tapi secara normatif saja. Diminta atau tidak diminta hasil analisisnya pasti disampaikan ke KPK," kata dia.

Namun, Jasin enggan memastikan apakah KPK sudah menerima laporan itu atau tidak. Jasin hanya menjanjikan akan menindaklanjuti laporan tersebut setelah diterimanya. “Kalau sudah kami terima, pasti akan kami kaji untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutur dia.

Sebelumnya, pimpinan DPR telah mendapat surat rahasia dari Ketua PPATK Yunus Husein yang berisi laporan transaksi mencurigakan yang diterima seorang anggota Banggar DPR. Dalam isi surat itu tertulis, seorang anggota Banggar DPR terlacak melakukan 21 transaksi mencurigakan.(mic/spr)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]