Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
KPK Akan Periksa Istri Fathanah
Friday 28 Jun 2013 14:49:20

Gedung KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sefti Sanustika, istri terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, hari ini Jum'at (28/6) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam jadwal di ruang wartawan, Sefti diperiksa untuk tersangka ketiga dari perusahaan importir PT Indoguna Utama.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi MEL.

"Sefti diperiksa sebagai saksi MEL," ujarnya. Diketahui MEL adalah Maria Elisabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama.

Nama Sefti sudah tidak asing lagi dalam pusaran kasus suap impor daging sapi. Selain sebagai istri Fathanah yang pernah dikucuri sejumlah duit, Sefti juga dituturkan pernah diminta mengantar sejumlah uang pada tersangka lain, Luthfi Hasan Ishaaq, yang diduga berasal dari Indoguna.

Sefti juga membenarkan pernah diminta suaminya untuk mengirim bungkusan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Akan tetapi, ia tak tahu isi duit itu. "Iya. Katanya (Fathanah), ini antar tas," kata Sefti, Rabu, 23 Mei 2013. Kebetulan saat itu, Sefti sedang ada acara di Margonda, Depok, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Luthfi dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, sebagai tersangka. Luthfi dan Fathanah diduga menerima hadiah atau janji dari Direktur PT Indoguna Utama terkait penambahan kuota impor daging sapi. Luthfi diduga menggunakan pengaruhnya sebagai Presiden PKS untuk menekan Mentan Suswono yang berasal dari partai yang sama.

Sebelumnya Mentan juga telah beberapa kali menjadi saksi dalam penyidikan kasus ini di KPK. Suswono pernah menjadi saksi untuk tersangka yang juga mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]