Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
KPK Akan Periksa Bekas Sopir Tumpak Panggabean
Saturday 01 Oct 2011 02:22:00

Gadung Komisi Pemberantasan Korupsi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pengakuan tersangka kasus dugaan korupsi wisma atlet SEA Games 2011 Muhammad yang mengklaim pernah menemui Chandra M Hamzah di ruang kerjanya. Padahal, ia yang belum pernah berkunjung ke sana. Namun, sepertinya sangat paham seluk-beluk ruangan yang ada di kantor wakil ketua KPK tersebut.

Kecurigaan pun mengarah kepada Heri, sopir Alfian Bondjol—yang merupakan kuasa hukum Nazaruddin. Penyidik KPK akan memanggil Heri untuk dimintai keterangan. "Penyidik punya kewenangan (untuk memanggil dan memeriksa saksi). Mungkin, (Heri) akan segera kami periksa," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).

Namun, Busyro tidak mengungkapkan jadwal pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Heri tersebut. Tapi diharapkan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kalau diperlukan, ya segera mungkin dipanggil,” ujar dia.

Seperti diketahui, Heri diketahui pernah menjadi sopir mantan pimpinan KPK, Tumpak Hattorangan Panggabean. Kini, ia menjadi sopir pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol. Penyidik KPK mencurigai Heri bersekongkol dengan Nazaruddin, sehingga bisa mengetahui seluk beluk ruang kerja Chandra Hamzah yang sebelumnya sebagai ruang kerja Tumpak.

Penyidik pun menduga bahwa pengakuan Nazaruddin pernah bertemu Chandra di ruang kerjanya itu adalah hasil rekayasa tim kuasa hukum Nazaruddin. Namun, Busyro enggan berkomentar lebih lanjut mengenai hal tersebut. "Nanti akan proses menuju ke sana. Tunggu perkembangannya saja," selorohnya.

Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol mengakui, sopirnya yang bernama Heri itu merupakan bekas supir Tumpak Hatorangan Panggabean. "Ya benar. Benar juga dia mantan supir pak Tumpak," ungkap Afrian saat dikonfrmasi.

Menurut Afrian, Heri bekerja kepadanya, setelah Tumpak selesai menjabat sebagai Komisioner KPK. Dirinya juga mengakui dekat dengan Tumpak, karena kedekatanya itu menjadi penyebab, Heri bisa bekerja ditempatnya. "Saya sudah lama kenal Pak Tumpak. Pas dia (Tumpak-red) pensiun, Heri ikut saya sevagai sopir,” ungkapnya.

Terkait tudingan yang menghujam dirinya, Arfian mengaku hal tersebut tak benar. Ia mengaku hanya difitnah. Heri belum pernah sekalipun menceritakan atau menggambarkan bagaimana kondisi ruangan kerja Tumpak kepada dirinya. "Saya difitnah. Heri tak pernah bercerita atau menggambarkan rincian bagaimana kondisi ruang kerja Pak Tumpak kepada Nazar. Dia tidak tahu sama sekali ruangan Pak Tumpak seperti apa," Tandas Alfian.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]