Abraham mengungkapkan, pernyataan" /> BeritaHUKUM.com - KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO Interpol
KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
Wednesday 13 Jun 2012 21:17:45

Pimpinan KPK mengadakan jumpa pers setelah penangkapan Neneng Sri Wahyuni.(Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan, bahwa buronan Neneng Sri Wahyuni ditangkap tim KPK. "Saya tegaskan bahwa Neneng ditangkap bukan menyerahkan diri," ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/6).

Abraham mengungkapkan, pernyataan ini merupakan tangkisan dari pemberitaan yang menyebutkan bahwa Neneng menyerahkan diri.

Dimana Pengacara Nazaruddin, Rufinus menyatakan kepada media bahwa kliennya menyerahkan diri.

Lebih lanjut, Abraham menjelaskan, bahwa ini merupakan kerja keras tim KPK. "Dimana para mereka rela meninggalkan rumah, meninggalkan keluarga untuk melakukan penangkapan Neneng,"ungkapnya.

Sementara itu, wakil Ketua KPK, Busyro Muqodhas menjelaskan, Neneng ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. "Dirinya ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB setelah melaksanakan sholat," katanya.

Lebih lanjut, Busyro menjelaskan, sebelum berada di rumahnya. Neneng berangkat dari Kualalumpur, Malaysia menuju kepulauan Batam dengan mengunakan kapal laut. "Setibanya di Batam Neneng naik pesawat Citilink menuju Cengkareng," tuturnya.

Sebetulnya, tim KPK sudah berada di bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan penangkapan. "Tetapi ada kekeliruan, dalam hal informasi pesawat yang di gunakan Neneng yang diterima KPK," imbuh Busyro.

Dimana informasi yang diperoleh KPK Neneng mengunakan pesawat Garuda. Padahal istri Mantan Bendahara Partai Demokrat ini mengunakan Citilink. "Sehingga tim tidak berhasil mecegah Neneng di Cengkareng," pungkas Busryo.

Seperti diketahui, Neneng merupakan tersangka kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Istri Nazaruddin ini menjadi buronan sejak tahun 2010. Namanya juga tercantum di website Interpol.

Neneng saat ini telah berada di Gedung KPK dengan menumpang Innova silver. Dia berangkat dari rumahnya di Pejaten bersama pengacara dan petugas KPK. Neneng turun dari mobil dengan berjalan cepat, menutupi wajahnya bak ninja dengan kerudung coklat kotak-kotak. Tak lupa dia menenteng bantal warna merah.(bhc/biz)


 
Berita Terkait DPO Interpol
 
• KPK: Neneng Ditangkap Tim KPK Bukan Menyerahkan Diri
 
• Kabareskrim: Ada Kesulitan Dalam Penangkapan Neneng
 
• Neneng Minta Syarat, KPK Tidak Mau Berkompromi
 
• KPK Masih Bahas Penjemputan Neneng Sri Wahyuni
 
• Perkaya Neneng dan Nazaruddin, Timas Dituntut Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]