Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Cek Pelawat
KPK: Ada Tersangka Baru Kasus Cek Pelawat
Monday 09 Jan 2012 17:31:06

Abraham Samad (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abrahan Samad memastikan akan ada tersangka baru kasus suap cek pelawat terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai deputi senior gubernur BI. Namun, ia enggan membeberkan identitas pihak yang tengah dibidiknya itu.

"Kalau (dilihat) bukti-buktinya, sudah mengarah. Siapa dia, tunggu saja ya. Kami tak bisa beberkan, karena ini bagian dari strategi penyidikan yang tengah dilakukan KPK," kata Abraham kepada wartawan, usai menghadiri acara di gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (9/1).

Menurut dia, KPK masih terus menyidik perkara tersebut, usai penangkapan tersangka Nunun Nurbaeti. Pengembangan penyidikan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh dan mencari siapa lagi pihak-pihak yang terlibat dan memiliki kepentingan dalam penyuapan tersebut.

Pemeriksaan setelah penangkapan terhadap Nunun, lanjut dia, selalu ada perkembangan. Hal ini merupakan modal penting untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas. "Kami rahasiakan identitaskan, karena itu bagian dari strategi. Pokoknya, selalu ada titik terang. Mudah-mudahan segera kami sampaikan," jelas dia.

Dalam kasus ini, saat ini Nunun Nurbaetie Daradjatun menjadi tersangka terakhir. KPK masih terus mengembangan kasus ini, karena diduga ada aktor intelektual dalam kasus suap cek pelawat yang menyukseskan Miranda sebagai deputi senior gubernur BI. KPK juga mengetahui motif dibalik kepentingan menyuap anggota DPR untuk memilih Miranda.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 sudah menjadi terpidana suap. Dugaan keterlibatan Nunun Nurbaeti selalu muncul dalam persidangan perkara itu selama digelar. Nama Miranda juga ikut disebut, tapi hingga kini KPK belum mampu menyeretnya sebagai tersangka dalam kasus itu.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Cek Pelawat
 
KPK Belum Berani Lanjutkan Kasus Cek Pelawat
 
Pengadilan Tinggi Tetap Vonis Miranda 3 Tahun Penjara
 
Divonis 3 Tahun Miranda Langsung Ajukan Banding
 
Miranda Goeltom Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
 
Tjahjo Kumolo Bantah Miranda Janjikan Uang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]