Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Proyek SPAM Sungai Kapih
KPA Mahyudin Diduga Turut Andil dalam Dugaan Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih
2017-06-21 05:15:20

Asmadi Arsyad, pengurus Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksido) Kalimantan Timur, saat di PN Tipikor Samarinda, Selasa (20/6).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kasus korupsi proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sungai Kapih Samarinda tahap I dengan menggunakan APBD Kota Samarinda senilai Rp 77.8 milyar dengan 2 orang tersangka yang kini ditahan; Samuel C Herland selaku PT. Cahaya Pengajaran Abadi (PT CPA) CEO PT. Relis dan Syaifullah Nurwijaya Yuda, selaku PPTK, keduanya ditahan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda serta dan mulai bergulir sidangnya di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini dan Pearlin Relianta membacakan dakwaan kepada terdakwa Syaifullah selaku PPTK juga menyebut nama Mahyuddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Mahyuddin juga sebagai saksi dan bersama-sama berperan dalam proyek SPAM yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2 milyar tersebut.

Sementara, Darwis Burhansyah sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Samarinda saat di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com di kantornya, Selasa (20/6) mengatakan bahwa, terkait saksi Mahyuddin selaku KPA yang disebut dalam dakwaan JPU terhadap Syaifullah, apakah akan menjadi tersangka pula?. Darwis tidak menjawab dengan pasti, namun memberi sinyal seperti memang bakal dijadikan tersangka baru dalam proyek tersebut.

"Terkait KPA habis lebaran lah, jangan dari saya nanti ibu Kajari yang akan sampaikan, ya habis lebaran saja," ujar Darwis.

Sedangkan, terkait penyidikan dan penahanan tersangka dalam dugaan korupsi proyek SPAM Sungai Kapih Samarinda, Asmadi Arsyad, salah seorang pengurus Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksido) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai Kejaksaan melakukan tebal pilih dalam penindakan penahanan terhadap tersangka, tuding Asmadi di PN Tipikor Samarinda pada, Selasa (20/6).

Asmadi menilai, ada suatu kejanggalan dalam penahanan tersangka dalam proyek SPAM Sungai Kapih, dengan mempertanyakan ditahannya Samuel C Herlan selaku member atau anggota dari PT Relis, karena kenapa bukan Leadernya yang di tahan, dalam hal ini Direktur PT Relis atau Cabangnya yang ada di Samarinda.

"Sesuai aturan yang sebenarnya, yang menandatangani semua dokumen adalah PT Relis, namun ditahannya Dirut PT. CPA Samuel selaku member bisa gugur secara hukum, karena yang paling bertanggung jawab dalam proyek tersebut adalah Leader PT Relis," tegas Asmadi Arsyad.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Proyek SPAM Sungai Kapih
 
KPA Mahyudin Diduga Turut Andil dalam Dugaan Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih
 
PPTK Proyek SPAM Sungai Kapih Didakwa Lakukan Korupsi Rp 2 Milyar
 
Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek SPAM Sungai Kapih Dilimpahkan ke Pengadilan
 
BPK Temukan Pekerjaan Proyek SPAM Sungai Kapih Kurang Volume Rp 1,13 Milyar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]