Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
KONI
KONI Jabar Butuh Ketua yang Transparan-Berani Reformasi Pengurus
2022-12-10 20:36:17

Ketua KONI Kabupaten Bandung, H. Ghani.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua KONI Kabupaten Bandung Herda M. Ghani memandang, figur Ketua KONI Jawa Barat (Jabar) harus memiliki keberanian dalam mereformasi kepengurusan KONI Jabar saat ini. Ini, kata dia penting dilakukan agar KONI Jabar lebih baik ke depannya.

"Bukan hattrick juara yang terus digaungkan. Itu mudah, apalagi didukung anggaran. Tapi komitmen melakukan reformasi pengurus. Ya karena saat ini banyak yang tidak produktif. Untuk pelaksanaan Porprov kemarin saja amburadul banyak koreksi. Ada kekecewaan di kami," kata Ghani, Sabtu (10/12), saat keterangan.

Ia mengajak pengurus Cabang Olahraga (Cabor) tidak hanya berbicara mengenai hattrick juara. Sebab yang terpenting sekarang ini adalah jiwa kepemimpinan yang baik dan kepengurusan transparan yang dibutuhkan.

"Untuk perhatian terhadap KONIDA dan Cabor saja tidak ada. Untuk Ketua KONI yang akan datang butuh komitmen dan penyegaran, agar KONI ke depan lebih baik," tegasnya.
Ghani mengaku, hanya mengenal beberapa dari enam kandidat calon Ketua KONI Jabar.

"Ya ada lah yang kenal, Pak Budiana, Pak Daud dan Pak Arif juga menurut saya semua itu parah, belum ada satu pun yang memberikan pernyataan reformasi seperti contohnya mereka perumus merangkap sebagai tim pemenangan dalam menetapkan penjaringan," ungkap Ghani.

"Dan penyaringan jauh dari demokrasi reformasi, yaitu hanya bertujuan untuk menjaga dan melindungi kelompoknya yang sudah merasa nyaman dan bercokol dari periode ke periode, dan bertujuan untuk menjegal peserta di luar kelompoknya juga sistem transparasi serta akuntabilitas dalam penggunaan anggaran tidak mereka jalankan bahkan yang selalu dikambinghitamkan adalah para KONIDA dan Cabor," tandanya.

"Jadi untuk saya, tentunya masih harus melihat dan mempertimbangkan para calon lain yang visi dan misinya sesuai harapan masyarakat olahraga di Jawa Barat," sambungnya.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait KONI
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
 
KONI Jabar Butuh Ketua yang Transparan-Berani Reformasi Pengurus
 
KONI Mengklarifikasi dan Meluruskan Permasalahan 5 Ring pada Logonya
 
Masa Penahanan Ketua KONI DKI Winny Erwindia Ditentukan 17 September 2014
 
Besok Ketua Umum Koni Pusat Resmikan Gedung Anggar Kaltim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]