Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
RPP Tembakau
KNPK Nilai Pengesahan RPP Tembakau Tidak Sesuai Konstitusi
Monday 31 Dec 2012 09:42:25

Petani Tembakau.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) menolak rencana pemerintah mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengendalian produk tembakau karena dinilai inkonstitusional dan tidak berpihak pada rakyat khususnya petani tembakau.

"Jika pemerintah terus memaksakan pengesahan RPP, maka KNPK akan menggugatnya sebagai pengetuk palu terakhir RPP ini," kata Koordinator KNPK Zulvan Kurniawan melalui siaran persnya di Jakarta, Minggu (30/12).

Zulvan juga menegaskan bahwa RPP Dampak Tembakau ini jelas tidak aspiratif, karena tanpa melibatkan petani tembakau, dan penuh dengan intervensi kepentingan asing.

RPP Dampak Tembakau juga, menurut dia, jelas inkonstitusional karena jelas-jelas telah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi, tepatnya putusan No. 66/PUU-X/2012.

Dalam putusan itu, MK menyatakan Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan yang merupakan delegasi untuk dikeluarkannya Peraturan Pemerintah, harus sesuai dan berdasarkan pasal 5 ayat (2) UUD 1945.

Pasal ini menyebutkan bahwa, "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya".

"Putusan MK itu sebenarnya harus diartikan bahwa ketentuan Pasal 116 UU Kesehatan mengamanatkan kepada Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif. Bukan peraturan yang tendensius mengatur hanya produk tembakau saja," katanya, seperti yang dikutip dari antaranews.com, pada Minggu (30/12).

Sementara RPP Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ini, jelas-jelas hanya menyasar pada tembakau.

Penolakan Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) terhadap pengesahan RPP Dampak Tembakau ini juga diperkuat oleh konteks politik yang terjadi di DPR RI.

Saat ini RUU Pertembakauan sudah masuk dalam daftar prolegnas 2013 yang artinya akan dibahas tahun depan. Paripurna DPR beberapa waktu lalu menyepakati bahwa masalah tembakau sangat komprehensif, sehingga perlu dibuat UU untuk mengakomodasi semua aspek seperti kesehatan masyarakat, nasib 14 juta petani tembakau, pegawai pabrik rokok, hingga pekerja yang menjajakan produk olahan tembakau.

"Masalah tembakau adalah multi dimensi dan multi sektor, sehingga KNPK melihat sebaiknya pengaturan soal tembakau seyogyanya harus diperdebatkan di dalam RUU Pertembakauan yang sudah masuk prolegnas itu," kata Zulvan.(ant/bhc/sya)


 
Berita Terkait RPP Tembakau
 
KNPK Nilai Pengesahan RPP Tembakau Tidak Sesuai Konstitusi
 
Tunda Pengesahan RPP Tembakau
 
Artis pun Bicara RPP Tembakau
 
Staf Khusus Menakertrans Kritik Cara Pikir Antirokok
 
Ribuan Massa Penolak RPP Tembakau Menuju Kemenkes
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]