Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lion Air
KNKT dan Basarnas Identifikasi Roda Pesawat Lion Air JT-610
2018-11-04 01:16:29

Tampak saat evakuasi roda pesawat JT 610 yang berhasil diketemukan.(Foto: BH /hmb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah penemuan satu dari dua kotak hitam yakni FDR (Flight Data Recorder) atau perekam data penerbangan, pencarian kotak hitam untuk yang belum ditemukan CVR (Cockpit Voice Recorder) atau perekam percakapan pilot dan badan pesawat serta para korban jatuhnya pesawat Lion JT-610 PK-LQP terus dilanjutkan kembali pencariannya, petugas tim Badan SAR Nasional (Basarnas) juga menemukan roda pesawat di perairan Tanjung Karawang. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) langsung mengidentifikasi roda pesawat yang diangkat di dermaga JICT Pelabuhan Tanjung Priok, pada Sabtu (3/11) sore.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com dilokasi, bagian roda pesawat Lion Air JT 610 tersebut diangkat tim penyelam ke KRI Banda Aceh. Roda pesawat Boing 737 MAX9 tersebut sebelumnya diangkat dengan balon udara dari kedalaman 30 meter di perairan Tanjung Karawang, untuk kemudian dibawa ke dermaga JICT.

Tampak pada bagian roda tersebut rusak parah, ada 2 karet bannya belah, pecah serta pada batang pipa besi roda pengikatnya terlihat patah.

Tim penyelidik dari komite nasional keselamatan transportasi langsung memeriksa puing pesawat yang diduga berupa roda bagian utama pesawat yang berada ditengah pesawat di dekat sayap. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengidentifikasi puing pesawat Lion Air JT 610, untuk keperluan proses investigasi apa penyebab kecelakaan pesawat.

Proses pencarian badan pesawat dan korban telah memasuki hari keenam seluruh hasil temuan dari hari pertama dikumpulkan di dermaga JICT Tanjung Priok Jakarta Utara.

Petugas gabungan juga telah menemukan bagian mesin pesawat yang masih berada di bawah perairan Tanjung Karawang.

Kepala Basarnas, Marsda TNI Muhammad Syaugi, di Dermaga JICT Tanjung Priok, Jakarta Utara mengatakan, "sudah ada temuan besar, turbin sudah dua ditemukan. Artinya dua engine sudah ditemukan. Kemudian kemarin roda. Hari ini roda yang lain juga sudah terlihat," ungkapnya, Sabtu (3/11).

Petugas menggunakan balon udara yang mampu mengangkat beban hingga 8 ton dari kedalaman laut. Nantinya temuan mesin pesawat ini akan kembali diserahkan KNKT guna mempercepat proses investigasi.

Pesawat Lion Air JT 610 PK-LQP rute Cengkareng Bandara Soekarno Hatta menuju ke Pangkal Pinang lepas landas pukul 06.21 Wib pada, Senin pagi (29/10) dan setelah 13 menit mengudara akhirnya jatuh di laut perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat yang membawa 190 orang.(bh/hmb)


 
Berita Terkait Lion Air
 
Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
 
Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
 
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
 
40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
 
Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]