Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Tax Amnesty
KMI Siap Demo Halangi Jalannya Keputusan RUU Tax Amnesty
2016-06-26 14:22:44

Ilustrasi. Penolakan RUU Tax Amnesty.(Foto: Twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seperti diketahui pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty oleh Komisi XI DPR hampir rampung, tepatnya keputusan akan dihasilkan pada pekan depan akhir bulan Juni 2016 ini.

Bahkan, dalam waktu dekat ini komisi keuangan DPR RI akan mengelar rapat kerja untuk meminta persetujuan setiap pasal dalam RUU Tax Amnesty pada, Senin (27/6) sebelum dibawa ke tingkat rapat paripurna DPR RI pada hari berikutnya Selasa (28/6) mendatang.

Menyikapi pembahasan ini, Kaukus Muda Indonesia atau KMI tidak akan membiarkan RUU Tax Amnesty itu disahkan menjadi undang-undang (UU). "Kami akan gelar aksi demo untuk menghalangi jalannya pembahasan RUU ini," ungkap Edi Humaidi, pada wartawan melalui keterangan pers di Jakarta, Jumat (24/6).

Alasan KMI ingin menggagalkan diundangkannya RUU Tax Amnesty, karena KMI memiliki pandangan kalau keberadaan aturan itu lebih banyak menguntungkan para pengemplang pajak, ketimbang menyelamatkan perekonomian Indonesia.

"Para penjahat pajak tersebut bisa bebas dari dosanya bila UU ini diterbitkan. Saya dengar pembahasan RUU itu akan dilakukan di luar DPR, jadi kita akan pantau dan melakukan demo dimanapun mereka (DPR) membahas RUU tersebut," tegasnya.

Edi juga berpandangan, kalau tanpa diiringi perbaikan sistem administrasi perpajakan dan fungsi budgeting di eksekutif dan legislatif, RUU pengampunan pajak atau tax amnesty hanya akan menguntungkan segelintir kaum elite saja.

"Disamping itu, Pemerintah juga harus memperbaiki kerjasama dengan luar negeri, karena selama ini upaya kontrol terhadap aset pengemplang pajak di luar negeri tidak berjalan," tulis Edi Humaidi.

Kalau ditelisik menurut kabar dan informasi bahwa, setelah RUU Tax Amnesty itu disahkan menjadi Undang-undang di paripurna DPR RI, malah bakalan diharapkan bisa berlaku mulai 1 Juli 2016 sesuai target pemerintah.

Sebelumnya, ada lima topik besar yang jadi bahasan pemerintah dan DPR dalam rapat Panja RUU Pengampunan Pajak, yaitu topik pertama mengenai tarif dan periodisasi uang tebusan dimana mencakup ruang lingkup pengenaan tarif akan ditentukan berdasarkan empat kriteria, yakni deklarasi pajak tanpa repatriasi, deklarasi pajak dengan repatriasi, dekalarasi pajak bagi wajib pajak di dalam negeri, dan deklarasi pajak bagi wajib pajak dari kalangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Lalu kemudian, topik kedua menyangkut soal peran masyarakat dalam mengikuti pengampunan pajak. Substansi ini menitikberatkan pada jenis wajib pajak yang boleh dan tidak boleh mendapatkan amnesti pajak.

Selanjutnya, untuk topik ketiga membahas mengenai keamanan data dan informasi yang dilaporkan wajib pajak. Topik keempat menyoal perlindungan hukum dalam rangka pelaksanaan undang-undang. Topik terakhir atau yang kelima akan mengerucut soal waktu pemberlakuan kebijakan Tax Amnesty.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Tax Amnesty
 
Rencana Pemerintah Gulirkan 'Tax Amnesty' Jilid II Bisa Cederai Rasa Keadilan
 
Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty
 
Band Marjinal Mendukung KSPI Gelar Aksi Didepan MK Saat Sidang JR UU TA
 
Seminar Perlawanan, Jebakan dan Ancaman UU Tax Amnesty dan PP 78 2015
 
Hasil Tax Amnesty Signifikan, Pemerintah Jangan Langsung Senang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]