JAKARTA, Berita HUKUM - Roup Husairi sebagai Sekjen Kaukus Muda Indonesia (KMI) mengatakan, "Sektor pertambangan lazimnya menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Sektor ini telah lama menjadi salah satu sektor utama (pemasukan kas negara) pertambangan," ujarnya, saat membuka sesi Diskusi Terbuka yang diselenggarakan oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) dengan tema, "Menata Karut Marut Pertambangan Kita" di aula gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih. Jakarta pada, Selasa (22/12).
Lebih tepatnya sektor pemasukan negara melalui Pos Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Namun, belakangan ini, sektor pertambangan mengalami kelesuan, disebabkan oleh faktor eksternal (ekonomi global), dan juga faktor internal (kebijakan dalam negeri sendiri).
Kondisi tersebut akhirnya membuat pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mau tidak mau terpaksa merevisi target PNBP sektor tambang tahun 2015. Yang awalnya sebesar Rp 52,2 trilyun. "Revisi dilakukan, lantaran target tersebut memperkirakan tidak tercapai. Target tersebut didasarkan perhitungan royalti batubara sebesar 13,5% yang tidak mungkin dinaikan, karena harga batubara terus menurun," ujar Roup Husairi, Sekjen KMI.
Kontribusi PNBP pertambangan disokong sektor Batubara sebesar 80%, sedang faktor internal dalam negeri adalah adanya kebijakan larangan ekspor mineral mentah yang diterapkan semenjak tahun 2014, membuat pemasukan negara berkurang. Kebijakan tersebut dibarengi dengan peningkatan nilai tambah mineral melalui pembanguan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri (smelter).
"Belum lagi masalah penataan perizinan dan regulasi yang tumpang tindih dan penegakan hukum yang masih lemah di sektor pertambangan, semakin memperkeruh karut marutnya dunia pertambangan kita,' ungkapnya.
Sementara itu, selaku narasumber saat sesi diskusi, Hendra Sinadia sebagai Deputi eksekutif direktur Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyampaikan, Indonesia masih merupakan pemain penting di dalam industri global pertambangan (khususnya batubara).
Menurut data APBI, dengan Indonesia pemasok utama Batubara thermal dunia dengan 371 mt (thermal coal export), cakupan pasar ekspor batubara Indonesia yakni negara yang masih membutuhkan import batubara (thermal coal import). Seperti Eropa dan Mediteranian 220 mt, China 230 mt, Japan 143 mt, India 122 mt, Korea 102 mt, Taiwan 71 mt, dan Asia 71 mt, sisanya Amerika 8 mt.
Menurut data dari Lembaga Energi Internasional, menipisnya cadangan batubara akan berdampak bagi ketahanan energi nasional & pembangunan keberlanjutan kedepan. Alasannya tersebut, diurai Hendra Sinadia dapat nampak dengan kondisi merosotnya harga komoditas batubara, meningkatnya beban usaha akibat kebijakan dan regulasi yang tidak berpihak pada investasi sektor batubara, aktifitas eksplorasi sangat minim terkendala kebijakan lintas sektoral yang kurang mendukung, rendahnya kepastian hukum & pembinaan pengawasan, serta masih rendahnya kepatuhan akan penerapan praktek pertambangan yang baik dan benar.
Memang patut disadari pertemuan COP21 beberapa waktu yang lalu di Perancis, telah menjelaskan banyak negara maju meninggalkan batu bara. Kebutuhan ketahanan energi merupakan aspek terpenting. Negara maju
UU 11 tahun 1967, ada pembagian golongan A strategis. Sayangnya, prinsip yang sangat bagus itu dihilangkan pada tahun 2004-2009. Dan diserahkan pada Pemda. "Padahal, kalau kita masih menerapkan seperti di UU nomor 11 tahun 1967, dan memilah yang baik dan mengurangi yang tidak perlu. Maka akan lebih bisa baik lagi," cetusnya berpendapat.
Beberapa indikasi menunjukan Kementerian ESDM sempat kewalahan saat mengurus penataan izin usaha penambangan (IUP) yang tidak berkategori nonclean dan clear. Saat ini masih ada 4.563 pemegang izin usaha pertambangan yang perlu dilakukan penataan. "Sementara, Pemda (Prov) saat ini memegang izin pertambangan dinilai kurang berperan aktif dalam melakuakan penatan ini," ungkap Hendra Sinadia.
Sedangkan, Bob Randalawe selaku narasumber yang saat ini sedang melanjutkan Studi Pasca Sarjana di UI jurusan Bina Lingkungan menyampaikan bahwa, Politik pertambangan kita harus menyesuaikan dengan politik kedaulatan energi. "Terkait juga mengenai batubara yang mempengaruhi emisi dan pengaruhi Iklim 'climate change' yang menjadi issue dunia," sambungnya saat diskusi.
Ia juga mengingatkan bahwa, bangsa kita sesuai dengan "Kyoto Protokol, dimana adanya 'clean develope mekanism'. Dimana tiap ijin tambang yang dikeluarkan harus ada ijin tambangnya. Secara ekonomi perlu diketahui siapa yg diuntungkan, sejauh mana masyarakat lokal meningkat kesejahteraannya, sejauh mana pemerintah setempat membantu tata kelola perijinan." Zero Waste, Zero Emisi. Dalam Kyoto Protokol menyebutkan harus ada rekayasa lingkungan. Itu harus ada dalam ijin tambang yang di ajukan," kata Randalawe, yang khawatir dengan yang ada, malahan timbul raja raja kecil.
Kemudian ia juga menuturkan, kalau yang seharusnya masuk dalam perencanaan kelola karut marut pertambangan di Indonesia. "Seperti melirik energi alam, yakni angin, ombak, panas matahari, kita punya biogas, biofuel, sampah. Bahkan, Energi alternatif yang ada di negara juga seperti di bantar Gebang, ada pembangkit listrik tenaga sampah dan berasal dari 'limbah manusia'.
"Nah, Karena itu sampah kita jadi selaku sumber energi listrik. Jadi saya kira energi alternatif harus kita perhitungkan. Energi tidak hanya dari Minyak, Gas, dan Batubara. Jadi bisa dari alam, dan limbah manusia," jelasnya.
Freeport, saya setuju dalam kebijakannya. Saya sependapat dengan hal itu, dimana kita harus berfikir dengan kedaulatan energi. "Kebijakan satu atap yang harus dicoba dibangun dalam perijinan. Harus ada pembatalan Perda yang merugikan kepentingan umum, Perda-perda yang mengatur ijin pengelolaan pertambangan daerah, transparan," paparnya.
"Indikasinya, ada kolusi antara bupati dan dprd (eksekutif dan legislatif). Kita harus memikirkan seberapa besar fiskal kita dari perusahaan-perusahaan, kita sudah seharusnya berpikir bahwa tidak bisa berpikir seperti itu lagi, dalam renegosiasi bukan lagi kontrak karya, harusnya ijin usaha," tegasnya.
"Jadi, nanti seperti Karut Marut Pengelolaan Pertambangan kita sendiri tidak lepas dari Kementerian ESDM kita. Belum tau bagaimana saya lihat hanya dari sudut kepentingan nasional. Kasus pencatutan nama Presiden dalam kasus perpanjangan kontrak P.T Freeport seharusnya dijadikan momentum untuk membenahi karut marut dunia pertambangan kita, hingga tidak terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk mengambil keuntungan pribadi dan golongan," urainya lagi.
"Perlu menjadi catatan bahwa, sejauh ini KPK melalui koordinasi dan supervisi minerba telah mencatat sejumlah masalah dalam ribuan izin ini. Misalnya KPK mencatat ketaatan pembayaran pajak hanya 29 persen atau 2.304 IUP," pungkasnya.(bh/mnd)
|