Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
2022-07-14 06:45:47

PAREPARE, Berita HUKUM - Kapal Motor (KM) Prince Soya yang sedang bersandar di Pelabuhan Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang rencananya akan berangkat ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) terbakar, mengakibatkan ratusan penumpang gagal berangkat, Rabu (13/7).

Musiba kebakaran pada, Rabu (13/7/2022) sekitar pukul 09.20 WITA tersebut membuat ratusan penumpang yang sudah naik ke atas kapal panik dan harus dievakuasi keluar dari kapal.

Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kasi Lala) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Parepare, Asrul kepada wartawan mengatakan, kebakaran di KM Prince Soya terjadi sekitar pukul 09.20 Wita. Saat itu, terlihat kepulan asap hitam dari ruang masak dan merembet ke dapur yang berada di dek 1.

Akibat kebakaran teraebut dan kesigapan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Parepare, sehingga pukul 10.05 Wita api dapat dikuasai, terang Asrul.

"Saat ini tim masih melakukan penyelidikan, sementara pihak KSOP Kota Parepare tidak memberangkatkan KM Prince Soya yang rencana berangkat menuju Samarinda, Kaltim sampai ada pembenahan bagian kapal yang terbakar," ujar Asrul.

Sementara Kapolres Parepare AKBP Andiko Wicaksono, kepada Wartawan Rabu (13/7/20222) mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kebakaran KM Prince Soya tersebut, tegas Kapolres Andiko.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]