Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
KKP
KKP dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ikan Ilegal Sebanyak 54,978 Ton Senilai Rp 2,2 Miliar
2020-08-10 19:04:37

Dirjen PSDKP KKP Tubagus Heru (ketiga kanan), Kepala BKIPM KKP (kedua kanan), Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Lotharia Latif (kanan), dan bersama dari Instansi Kejaksaan dan KKP saat memperlihatkan barang bukti.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kepolisian RI (Polri) berhasil menggagalkan penyelundupan ikan ilegal sebanyak 54,978 ton.

"Ini hasil operasi gabungan dengan teman-teman Kepolisian lewat Polairud Baharkam Polri. Operasi ini dilaksanakan selama dua kali, 7 hingga 8 Agustus 2020. Dalam operasi, kita berhasil mengamankan 4 kontainer, isinya 54,978 ton ikan patin fillet, senilai Rp 2,2 miliar," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tubagus Heru dalam konferensi pers di pangkalan PSDKP, Muara Baru, Jakarta Utara, Senin (10/8).

Tubagus menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi terkait adanya kapal pengangkut ikan yang berangkat dari Pelabuhan Pangkalan Balam, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sejak 26 Juli 2020.

"Pada tanggal 3 Agustus 2020 kami mendapat informasi bahwa ikan-ikan tersebut dipecah dalam 4 mobil kontainer (Thermo King)," jelasnya.

"Dan bersama Polri kami terus memantau. Informasi 2 mobil kontainer berangkat menyeberang dengan KM (Kapal Motor) Slavia dari pangkalan Balam. Kemudian 6 Agustus kami lakukan operasi, dan 7 Agustus kami berhasil menangkap 2 mobil kontainer tersebut," bebernya.

Kemudian, tambah Tubagus, pada 8 Agustus 2020 operasi KKP dan Polri kembali berhasil mengamankan 2 kontainer lagi.

"Penyelundupan ini diancam dengan pidana pasal 16 juncto pasal 88 atau pasal 7 ayat 2 juncto pasal 100 Undang-undang 31 tahun 2004 tentang Perikanan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Korps Polisi Air dan Udara (Kakorpolairud) Bakarham Polri Irjen Pol Lotharia Latif menambahkan, sesuai tugas pokok dan komitmen Polri, walaupun di masa pandemi Covid-19 tidak pernah mengendurkan pengawasan dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polri berkomitmen untuk mengungkap tuntas terhadap kasus penyelundupan ini," tukas Latif.

"Ini bakal diproses dan akan kita kembangkan jaringannya. Ini harus dikembangkan betul, karena ini sangat mengganggu investasi. Kita dalami apakah ada aktor-aktor ataupun korporasi yang mengendalikan ini," pungkas Latif.

Adapun barang bukti 54,978 ton patin yang sudah dipacking disimpan di cold storage milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di pangkalan PSDKP Muara Baru, Jakarta Utara.(bh/amp)


 
Berita Terkait KKP
 
Jaga Kedaulatan Negara, Riezky Aprilia Tegaskan KKP untuk Serius Bahas RUU Landas Kontinen
 
Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan Kalbar Harus Jadi Pelajaran Penting KKP
 
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara
 
Gubernur Bengkulu Dan Bupati Kaur Akan Diperiksa KPK Kasus Edhy Prabowo
 
Resmi Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Nyatakan Mundur dari Waketum Gerindra dan Menteri KKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]