Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilGub
KIP Aceh Lakukan Evaluasi Pemilukada 2011 / 2012 se - Aceh


KIP Aceh (Foto: Ist)
LHOKSEUMAWE, Berita HUKUM - Senin, 27 Agustus 2012, bertempat di ruang Rapat Lido Hotel Lhoksumawe diselenggarakan Forum Evaluasi Pemilukada, yang diadakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh, hadir sebagai peserta Komisioner dan Sekretaris KIP Kabupaten/Kota se - Aceh.

Forum yang bertemakan "Rapat Evaluasi Pemilukada Aceh Tahun 2011 / 2012, KIP Aceh dengan KIP Kabupaten / Kota se-Aceh" dijadikan wadah untuk mengumpulkan berbagai macam kendala / hambatan/ permasalahan yang terjadi di seluruh wilayah Aceh, sehingga pada akhirnya dapat dikeluarkan rekomendasi global oleh KIP Provinsi sebagai acuan yang dapat digunakan oleh KIP Kabupaten / Kota se-Aceh.

Hadir sebagai Narasumber Komisioner KPU, DR. Ferry Kurnia R, Pakar Hukum dan Staf Ahli Hukum KIP Aceh Mawardi Ismail, SH, MH, dan T. Kemal Pasha seorang Atropologi. Bertindak sebagai moderator Akmal Afzal Komisioner KIP Aceh.

Pada kesempatan itu anggota KPU DR. Ferry Kurnia R, memilah evaluasi menjadi dua bagian yaitu perlu diadakannya Evaluasi Penyelenggaraan dan Evaluasi Penyelenggara.

Beberapa poin yang dibahas diantaranya tentang daerah khusus, perencanaan dan budgeting, ia mengingatkan agar KPU tidak usah memaksakan pelaksanaan Pemilukada apabila pemerintah tidak dapat mangalokasikan dana, "budget untuk Pemilukada merupakan Kewajiban bagi pemerintah setempat untuk menyediakannya, jadi kita (KIP / KPU) tidak perlu menjadi pahlawan untuk melaksanakan Pemilukada apabila pemerintah tidak dapat menyediakannya, serta dalam hal data dukung daftar pemilih", ujarnya.

Pada akhir sambutannya Ferry memberikan ucapan selamat kepada KIP Provinsi, Kabupaten/Kota Aceh atas berjalannya demokrasi di wilayah yang dikenal dengan julukan “Serambi Mekkah” tersebut, "Aceh menjadi satu catatan sejarah bagi kita dimana Aceh aman dan tertib dalam proses penghitungan dan penetapan pada Pemilukada yang lalu" ungkapnya.

Meskipun masih ada gugatan-gugatan di beberapa daerah yang berakhir dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), oleh karenanya Ferry juga menekankan agar manajemen dalam melaksanakan Pemilukada dilaksanakan oleh seluruh jajaran KIP baik dari tingkat provinsi sampai dengan kabupaten / kota.

Pada sesi kedua Mawardi Ismail menyatakan beberapa point penting, seperti, sikap politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), beberapa masalah terjadinya konflik regulasi dimana ketidak-sinkronan regulasi menimbulkan masalah, yang dapat terjadi tidak hanya pada level daerah tetapi juga pada level nasional.

Kemudian dilanjutkan oleh Kemal Pasha sebelum akhirnya ditutup dengan sesi tanya jawab dan dilanjutkan kembali dengan sesi pambagian kelompok sesuai dengan divisi masing- masing.(kpu/bhc/opn)


 
Berita Terkait PilGub
 
Awasi Pemilihan Wakil Gubernur!
 
Komite Rakyat Nasional: Pak Dedi Mulyadi Menggambarkan Sosok Seorang Pancasilais
 
Pilgub Lampung: Kandidat Mulai Bidik Pasangan Masing-Masing
 
Figur Rustringsih Bumerang Untuk Dinasti Karno
 
H -3 Undangan Pemilukada Sumut Belum Sampai ke Masyarakat Sunggal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]