Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KAMI
KAMI Serukan Masyarakat Indonesia Turunkan Bendera Setengah Tiang Pada 30 September
2020-09-24 21:03:36

Presidium KAMI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada Rabu 30 September 2020 mendatang.

Seruan tersebut sebagai bentuk keprihatinan masyarakat Indonesia atas peristiwa tragis yang melukai segenap bangsa Indonesia yakni kebiadaban Partai Komunis Indonesia (PKI) membantai warga negara.

Demikian disampaikan Presidium KAMI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo dalam keterangan persnya yang diterima redaksi, Rabu (23/9).

"Dalam rangka memperingati kebiadaban PKI pada tanggal 30 September 1965, KAMI menyerukan kepada segenap rakyat Indonesia untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2020," ujar Gatot Nurmantyo.

Selanjutnya, mantan Panglima TNI itu juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk kembali menaikkan bendera setengah tiang tersebut di hari Kamis 1 Oktober 2020 nanti. Sebab, hari itu merupakan hari Kesaktian Pancasila

"Dan dalam rangka merayakan Hari Kesaktian Pancasila, agar pada tanggal 1 Oktober 2020 menaikkan bendera setiang penuh," demikian Gatot Nurmantyo.

Sekadar informasi, KAMI sebelumnya mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk bertindak serius terhadap gejala, gelagat, dan fakta kebangkitan neo-komunisme dan/atau PKI Gaya Baru di Indonesia.(fa/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait KAMI
 
Polisi: Benda Mencurigakan di dekat Rumah Petinggi KAMI adalah Bom Palsu
 
Bareskrim Rampungkan Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan Terkait Demo Tolak Omnibus Law
 
KAMI Protes Keras Polisi Tembak Mati 6 Anggota FPI, KAMI Tuntut Jokowi Bentuk Tim Independen
 
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo: TNI Terlihat Seperti Era Orde Baru
 
Sudah Siapkan Koper, Akankah Din Syamsuddin Ditangkap?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]